Nabilah O'Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, menjadi tersangka dalam kasus pencurian yang dilaporkannya sendiri. Kasus ini menciptakan tuntutan keadilan pasca situasi menegangkan yang dialami Nabilah selama lima bulan.
Baca juga: Dolby Vision 2: Teknologi Visual Terbaru untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Pencurian yang dilaporkan terjadi pada 19 September 2025, melibatkan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR yang diduga mengambil 14 pesanan makanan dari restorannya. Nabilah mengungkapkan perasaannya yang terpuruk dan terus berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahannya.
Nabilah O'Brien melaporkan pencurian yang terjadi pada Kamis, 19 September 2025, melibatkan pasangan berinisial ZK dan ESR. Dalam laporan tersebut, keduanya dituduh membawa kabur 14 pesanan dari restorannya tanpa membayar.
Hasil dari penyelidikan yang dilakukan, ZK dan ESR telah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan yang sama. Kasus ini kini terdaftar di kepolisian dan menggambarkan ketegangan di dalam dunia usaha kuliner.
Selama lima bulan terakhir, Nabilah mengaku tertekan dan berjuang untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang dirasa tidak adil. Situasi yang menimpa dirinya menciptakan efek domino bagi kehidupan profesional dan pribadinya.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Dalam sebuah pernyataan emosional, Nabilah mengungkapkan, 'Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara.' Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya dampak psikologis dari kasus tersebut.
Nabilah juga mencatat bahwa selama proses penyelidikan, ia diminta untuk mencabut pernyataannya. Dia mengaku telah mendapat tawaran untuk mengakui pernyataan sebagai fitnah, disertai permintaan uang sebesar Rp 1 miliar.
Dengan condongnya pendapat publik yang mendukungnya, Nabilah mengajukan permohonan ke Komisi III DPR untuk intervensi serta meminta bantuan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan keadilan yang selama ini diharapkannya.
Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Purnomo, memberikan konfirmasi mengenai status hukum kasus ini. 'Betul, kedua terlapor sudah jadi tersangka,' ujarnya menegaskan posisi hukum ZK dan ESR.
Keduanya dijadwalkan untuk pemanggilan pemeriksaan pada 9 Maret 2026, tetapi meminta penundaan melalui kuasa hukum mereka. Keputusan ini menggarisbawahi lebih lanjut kerumitan yang muncul dalam proses penyelidikan kasus pencurian.
Insiden ini bukan hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga menyoroti kompleksitas interaksi antara pemilik usaha dan masalah yang muncul dalam dunia usaha. Nabilah berharap bahwa kasus ini bisa berujung pada penyelesaian yang adil dan transparan.
Baca juga: Pentingnya Sarapan Sehat bagi Petinju untuk Mendukung Performa Latihan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: