urbanstory.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juli 2025. Kasus ini mencuat terkait dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan aktris tersebut, sesuai laporan dari Dr. Reza Gladys.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang dipicu oleh dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Mirzani dan asistennya. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan resmi dari JPU atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Nikita.
Sidang Lanjutan Kasus Nikita Mirzani
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus yang menyeret Nikita Mirzani sebagai terdakwa. Sidang ini diadakan untuk membahas laporan Dr. Reza Gladys mengenai dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Mirzani dan asistennya.
Di dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum. “Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP,” ucap JPU dalam ruang sidang.
Jaksa juga menegaskan penolakannya terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak Nikita. Mereka meminta agar proses hukum dapat dilanjutkan tanpa hambatan.
Tanggapan Nikita Mirzani
Setelah mendengar tanggapan dari Jaksa, Nikita Mirzani merespon dengan sikap menghormati keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa eksepsi merupakan hak dari Jaksa dan memahami bahwa JPU memiliki otoritas dalam sidang.
“Kalau eksepsi kan rata-rata kebanyakan itu haknya dari Jaksa ya kan, tapi Jaksa saya dengar jelas bahwa Jaksa lah yang berkuasa,” ungkap Nikita.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan rasa syukur dan mendoakan untuk jaksa wanita yang hadir dalam sidang. “Niki juga selalu mendoakan jaksa-jaksa yang cantik yang selalu pakai master yang menutupi kecantikannya mungkin, semoga selalu diberikan kesehatan,” tambahnya.
Daftar Tuduhan terhadap Nikita Mirzani
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, didakwa dengan tuduhan pengancaman melalui sarana elektronik. Mereka juga dikenakan pencucian uang terkait dana yang diduga diterima dari para korban.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan sesuai dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE yang diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2024. Selain itu, mereka juga terkena Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang yang terhubung dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menjalankan perannya berdasarkan hukum. Nikita berharap bahwa jaksa dan polisi dapat menjaga amanah dalam penegakan keadilan.