Joko Suyoto Resmi Jadi Tersangka Kasus Judi Online

Joko Suyoto Resmi Jadi Tersangka Kasus Judi Online

urbanstory.id – Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online. Penetapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi.

Joko Suyoto dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang dapat berujung pidana penjara hingga sepuluh tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Kronologi Penangkapan

Joko Suyoto diamankan oleh pihak kepolisian di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 10 Juni di pagi hari.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menuturkan bahwa penetapan Joko sebagai tersangka diputuskan setelah ditemukan bukti permainan judi online di ponselnya.

Ibu dari Farel Prayoga, SM, sempat diamankan pula sebagai saksi bersama dengan beberapa saksi lainnya. Namun, hasil pemeriksaan lebih lanjut menyatakan bahwa Joko merupakan pelaku utama dalam kasus ini.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Joko Suyoto dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian. Pasal ini menegaskan hukuman penjara hingga sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp25 juta bagi yang melanggarnya.

Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menyatakan, “Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP.” Pernyataan ini menekankan ketegasan Polresta Banyuwangi dalam menindak tegas tindak perjudian, termasuk lewat media online.

Reaksi Masyarakat

Kabar penangkapan ayah dari salah satu penyanyi cilik terkenal ini menarik perhatian publik. Banyak orang terkejut mendengar berita ini, mengingat besarnya popularitas Farel Prayoga.

Berbagai platform media sosial dipenuhi diskusi mengenai kasus ini, menunjukkan perjudian masih menjadi topik yang sensitif dan kontroversial di masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *