Penipuan Love Scamming Menimpa Staf Media Presiden Prabowo Subianto, Kerugian Capai Rp48 Juta

Penipuan Love Scamming Menimpa Staf Media Presiden Prabowo Subianto, Kerugian Capai Rp48 Juta

urbanstory.id – Kasus penipuan dengan modus love scamming kali ini menimpa staf media Presiden Prabowo Subianto, Kani Dwi Haryani, yang mengalami kerugian hingga Rp48 juta. Polda Banten kini sedang membongkar kasus yang menunjukkan maraknya kejahatan siber di Indonesia.

Kejahatan ini menargetkan korban dari berbagai usia dan latar belakang, semakin mengkhawatirkan. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, kasus ini berawal dari interaksi di media sosial yang berujung pada penipuan.

Modus Operandi Love Scamming

Love scamming adalah jenis penipuan daring yang memanfaatkan kedok mencari pasangan. Pelaku sering kali menggunakan identitas palsu untuk menargetkan korban, disertai cerita emosional untuk menciptakan kedekatan.

Dalam kasus ini, seorang pelaku bernama Marpuah, berusia 21 tahun, memanfaatkan akun Instagram palsu bernama Febrian. Ia berkomunikasi dengan Kani Dwi Haryani, mengaku sebagai mantan pilot dan mulai menarik perhatian korban.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa interaksi awal dimulai dari komentar di Instagram, yang langsung mendapat respon positif dari Kani.

Pola Komunikasi dan Permintaan Uang

Setelah beberapa bulan berkomunikasi via WhatsApp, pelaku mulai meminta bantuan finansial. Permintaan pertama adalah pinjaman sebesar Rp13 juta dengan dalih administrasi kerja sepupunya yang lepas, dan selanjutnya Rp35 juta untuk biaya pelatihan maskapai Emirates.

Kani, yang mulai merasa terikat dengan cerita pelaku, bahkan mengirimkan karangan bunga ke alamat yang disebutkan sebagai tempat tinggalnya. Komunikasi yang intens membuat Kani terpikat, sebelum akhirnya mulai meragukan situasi yang disampaikan.

Setelah merasa curiga, Kani berinisiatif untuk memverifikasi alamat yang diberikan oleh Marpuah dan menemukan bahwa alamat tersebut tidak ada.

BACA JUGA:  Pemerintah Indonesia Terapkan Pajak 0,5% untuk E-Commerce, Penjual Resah

Penemuan dan Tindakan Hukum

Setelah melakukan pengecekan, Kani melaporkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Hal ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus penipuan ini.

Marpuah sekarang dijerat oleh Polda Banten berdasarkan pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang ITE serta pasal 377 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman bagi pelaku jika terbukti bersalah bisa mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Yudhis Wibisana, menekankan agar masyarakat lebih waspada terhadap penipuan online, serta pentingnya melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang mungkin terjadi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *