urbanstory.id – Penganiayaan seorang ibu oleh anak kandungnya terjadi di Bekasi pada Kamis, 19 Juni 2025. Tersangka, berinisial MIEC, diduga melakukan kekerasan setelah ibunya menolak permintaannya untuk meminjam motor dari tetangga.
Kejadian ini berlangsung di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, di mana MIEC melakukan serangkaian tindakan kekerasan terhadap ibunya berinisial MS, termasuk pemukulan dan ancaman dengan senjata tajam.
Awal Mula Penganiayaan
Penganiayaan berawal ketika MIEC meminta ibunya, MS, untuk meminjam motor dari tetangga pada pukul 12.30 WIB. Namun, permintaan tersebut ditolak, menyebabkan MIEC kehilangan kendali.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa MIEC melemparkan bangku yang sedang ia duduki ke arah ibunya, namun tidak mengenai korban. Aksi ini menunjukkan emosi tidak terkendali dari MIEC setelah penolakan tersebut.
Serangan Fisik dan Ancaman
Setelah melempar bangku, MIEC kemudian mengambil sandal dan memukul ibunya lebih dari lima kali di bagian kepala hingga korban terjatuh. Selain itu, ia juga menarik kerudung ibunya dengan kasar.
Korban, MS, berusaha untuk meninggalkan rumah dan menuju ke samping rumah. Namun, MIEC tidak berhenti di situ; ia pergi ke dapur dan mengambil sebilah pisau untuk mengancam ibunya dan mengatakan kata-kata kasar.
Ancaman tersebut termasuk mengancam akan membunuh adiknya di depan mata korban, menambah ketegangan situasi.
Penangkapan dan Proses Hukum
Situasi semakin serius ketika seorang saksi, berinisial J, datang ke lokasi bersama dua orang sekuriti komplek. Mereka segera mengamankan MIEC dan membawanya ke Polsek Rawalumbu.
Setelah itu, pihak Polsek Rawalumbu mengarahkan dan mendampingi korban serta saksi untuk membawa tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota. Polisi telah menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa MS mengalami luka memar di bagian kepala dan pinggang. MIEC dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).