urbanstory.id – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, kembali menegaskan pentingnya pembayaran royalti bagi penggunaan suara alam di restoran dan kafe. Hal ini diungkapkan sebagai respons terhadap praktik penggunaan suara tersebut untuk menghindari kewajiban royalti musik yang berlaku.
Dharma menjelaskan bahwa rekaman suara alam tetap memiliki hak terkait yang harus dihormati, termasuk hak produser rekaman yang merekam suara tersebut. Oleh karena itu, pelaku usaha diwajibkan untuk membayar royalti meskipun menggunakan suara alam.
Dharma Oratmangun menegaskan bahwa beberapa pelaku usaha mulai menggunakan suara alam, seperti kicauan burung, guna menghindari pembayaran royalti musik. Ia mengatakan, “Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar.”
Lebih lanjut, Dharma mengingatkan bahwa meskipun restoran atau kafe menggunakan lagu-lagu internasional, mereka tetap harus mematuhi aturan yang ada. “Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa solusi yang adil dan sesuai hukum adalah dengan melakukan pembayaran royalti yang tepat untuk setiap pemanfaatan suara yang dilindungi hak cipta.
Dharma menanggapi kritik yang menyebutkan bahwa pembayaran royalti dapat membebani pelaku usaha, terutama usaha kecil. “Saya menyayangkan munculnya narasi bahwa pembayaran royalti dianggap memberatkan pelaku usaha,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa kewajiban ini mencerminkan penghormatan terhadap hak pencipta. Dharma menambahkan, “Bagaimana kita pakai sebagai menu tapi enggak mau bayar? Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi.”
Munculnya narasi bahwa kewajiban membayar royalti berpotensi mematikan usaha kecil seperti kafe dianggapnya keliru. “Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe,” tegasnya.
Baru-baru ini, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali karena pelanggaran hak cipta. Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022.
Tarif royalti untuk restoran dan kafe ini diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI, yang menyatakan kewajiban pelaku usaha membayar Rp60.000 per kursi per tahun untuk Royalti Pencipta dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk Royalti Hak Terkait. Ini menunjukan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai penggunaan karya yang dilindungi hak cipta.
Dharma Oratmangun berharap agar setiap pelaku usaha menghormati aturan yang ada, sehingga tidak terjebak dalam masalah hukum di kemudian hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: