urbanstory.id – Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa pengibaran bendera selain bendera merah-putih dapat berujung pada konsekuensi pidana. Pernyataan ini disampaikannya menjelang perayaan Hari Kemerdekaan, terkait maraknya pengibaran bendera simbol fiktif di masyarakat.
Budi Gunawan menjelaskan pelanggaran pengibaran bendera negara di bawah bendera atau lambang lain merupakan tindakan yang dilarang menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat 1. Dia menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dihadapkan pada tindakan hukum yang serius.
Dia menyatakan, “Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara,” dalam keterangan resminya pada Jumat, 1 Agustus 2025. Penegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kehormatan bendera merah-putih di masyarakat.
Budi juga mengungkapkan keprihatinan tentang meningkatnya pengibaran bendera simbol pengganti yang menurunkan derajat bendera merah-putih. Ia mengajak masyarakat untuk menghargai pengorbanan para pahlawan, menegaskan bahwa bangsa yang besar adalah yang menghargai sejarah.
Budi mencatat, “Kami mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan,” menunjukkan bahwa meski ada kekhawatiran, pemerintah juga menghargai cara-cara masyarakat dalam merayakan kemerdekaan.
Menjelang Hari Kemerdekaan, media sosial ramai dengan fenomena pengibaran bendera serial anime One Piece. Bendera tersebut terlihat berkibar di sejumlah rumah dan kendaraan, sebagai bentuk ekspresi protes terhadap pemerintah.
Riki Hidayat, salah satu warga yang memasang bendera One Piece, menjelaskan, “Intinya adalah bebas dari penindasan,” menyoroti bahwa makna bendera itu terkait dengan kebebasan. Dia merasa tindakan ini adalah simbol protes yang muncul dari ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: