urbanstory.id – Nama Misri Puspita Sari tiba-tiba menjadi sorotan publik setelah terjadinya kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan. Perempuan berusia 24 tahun ini kini terjebak dalam masalah hukum yang serius.
Dari sekadar menjadi pendamping liburan, Misri justru dituduh lalai hingga menyebabkan kematian, mengubah masa depan cerahnya setelah keputusan untuk berlibur.
Misri Puspita Sari, seorang wanita muda asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, saat kejadian berusia 24 tahun. Kehidupannya berubah total setelah menerima tawaran untuk berlibur di Gili Trawangan.
Ia tidak memiliki latar belakang publik dan catatan kriminal, hingga terhubung dengan seorang perwira polisi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, lewat media sosial. Yogi menawari Misri Rp10 juta untuk menemani liburan, yang pada awalnya tampak sebagai pengalaman menyenangkan.
Namun, tawaran tersebut berubah menjadi mimpi buruk setelah terjadinya insiden tragis yang melibatkan kematian seorang polisi, Brigadir Nurhadi, yang ia temani.
Pada 16 April 2025, Misri tiba di Lombok dan dijemput oleh Brigadir Nurhadi. Hari itu, Misri tidak menyangka bahwa hidupnya akan mengalami perubahan drastis.
Di vila, mereka mengonsumsi narkotika, alkohol, dan obat penenang, yang membuat situasi menjadi tidak terkendali. Dalam keadaan mabuk, Misri melihat Nurhadi mendekati saksi perempuan lainnya sebelum situasi mengakibatkan kejadian fatal.
Setelah mengabadikan foto Nurhadi sendirian di kolam, Misri masuk ke dalam kamar. Ketika ia keluar lagi sekitar pukul 21.00 Wita, ia menemukan Nurhadi tergeletak tak bernyawa di dasar kolam.
Keberadaan Misri di lokasi kejadian telah membawanya terjerat dalam surat ketetapan hukum yang menjadikannya tersangka. Ia dianggap turut serta atau lalai hingga menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi.
Tim penasihat hukum dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB yang membela Misri berargumen bahwa statusnya sebagai tersangka terlalu berlebihan dan dapat melanggar hak asasi manusia.
Pengacara Misri menekankan bahwa ia hanyalah seorang warga sipil yang diminta menemaninya, tanpa peran aktif dalam peristiwa yang mengakibatkan kematian Nurhadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: