urbanstory.id – Pemerintah Indonesia mengakui adanya keterbatasan anggaran untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembebasan biaya pendidikan di sekolah swasta. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebutkan bahwa total anggaran yang dibutuhkan untuk kebijakan ini mencapai Rp183,4 triliun.
Dalam sebuah rapat dengan Komisi X DPR pada Kamis (10/7), Suharti, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, menjelaskan perhitungan anggaran yang diperlukan untuk menjalankan kebijakan pendidikan tersebut. “Usulan total ya, dari simulasi tersebut baik swasta maupun negeri Rp183,4 triliun, kami menghitung untuk swasta dengan pendekatan yang kami sampaikan sebelumnya,” ujarnya.
Suharti menekankan bahwa jumlah tersebut jauh di luar kapasitas anggaran kementerian yang ada saat ini. “Jadi belum memungkinkan barangkali dengan kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah baik negeri maupun swasta,” tambahnya.
Kemendikdasmen berupaya menambah anggaran dengan pagu indikatif untuk tahun 2026 sebesar Rp33,65 triliun. Mereka berharap bisa meningkatkan dana hingga mencapai Rp71,11 triliun untuk memenuhi total kebutuhan pendidikan yang diperkirakan mencapai Rp104,76 triliun.
Suharti menyampaikan bahwa realisasi pembebasan biaya SD dan SMP swasta akan dilakukan bertahap, sembari melakukan komunikasi dengan lembaga terkait untuk membahas skema pembiayaan yang efektif. “Ini yang usul-usul prinsipnya yang juga sudah disepakati bersama. Pertama bahwa pemenuhan akan dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Suharti juga mengindikasikan bahwa selama proses penyesuaian ini, pemerintah masih akan menarik biaya dari masyarakat. Namun, ditegaskan bahwa sekolah gratis akan diprioritaskan bagi siswa dari keluarga miskin.
“Masyarakat masih dimungkinkan untuk memberikan kontribusi. Dan yang keenam, ini yang sudah disetujui juga oleh Komisi X di dalam RDP yang lalu, bahwa peserta didik dari keluarga miskin untuk dibebaskan dari semua pembiayaan pendidikan,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: