BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 19 JUNI 2025 • 07:00 WIB

Tragedi Kesehatan: Anak 12 Tahun Meninggal Karena Penolakan Rawat Inap di RSUD

urbanstory.id – Seorang anak berusia 12 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah ditolak untuk menjalani rawat inap di RSUD Embung Fatimah. Kejadian tragis ini memicu perhatian luas di media sosial terkait pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan memberikan penjelasan tentang hak-hak peserta JKN dalam mendapatkan layanan gawat darurat. Dalam kondisi darurat, layanan medis harus diterima tanpa mempertimbangkan status kepesertaan.

Kronologi Kejadian

Kejadian ini berlangsung pada 15 Juni 2025, saat anak berinisial AOK mengalami kondisi darurat namun ditolak untuk dirawat di RSUD. Penolakan ini diduga berkaitan dengan status kepesertaannya dalam program JKN dan berujung dengan kematiannya.

Harry Nurdiansyah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa ini. “Kami telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Batam untuk memahami secara menyeluruh kronologi dan kondisi yang terjadi,” ujarnya.

Hak Peserta JKN Dalam Kasus Kegawatdaruratan

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa setiap peserta JKN berhak mendapatkan penanganan di unit gawat darurat rumah sakit terdekat. “Pelayanan gawat darurat bersifat mendesak dan tidak boleh ditunda,” jelas Harry.

Dalam situasi gawat darurat, tenaga medis yang berwenang bertugas menilai kondisi pasien. Penilaian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dokter yang harus mengikuti standar medis yang berlaku.

Tindakan dan Komitmen BPJS Kesehatan

Harry menjelaskan bahwa penanganan kegawatdaruratan dalam program JKN berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Pasien yang datang ke UGD wajib mendapatkan pemeriksaan awal oleh tenaga medis profesional.

“Program JKN dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat. Pelayanan tetap dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peserta JKN memahami hak dan kewajibannya agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan optimal. BPJS Kesehatan Batam berkomitmen untuk melindungi peserta JKN melalui skema layanan yang komprehensif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tragedi Kesehatan: Anak 12 Tahun Meninggal Karena Penolakan Rawat Inap di RSUD

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!