Anggota TNI Ditangkap Terkait Penganiayaan di Jakarta Selatan
Denpom Jaya 1/Cijantung telah melakukan penangkapan terhadap anggota TNI bernama Faisal yang terlibat dalam insiden penganiayaan yang melibatkan karyawan Zaskia Adya Mecca.
Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR dari Kalangan Selebritas
Penangkapan ini dilakukan setelah Fahri, karyawan tersebut, mengalami pemukulan akibat perselisihan lalu lintas di Jakarta Selatan.
Insiden penganiayaan terjadi pada Senin, 22 September 2025, di Jalan Ampera Raya, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu.
Karyawan Zaskia Adya Mecca, Faisal, menjadi korban pemukulan oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI.
Menurut keterangan dari Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, peristiwa bermula ketika Faisal membunyikan klakson sepeda motor untuk mengingatkan pengendara yang melawan arus.
Setelah aksi klakson tersebut, pengendara yang bersangkutan berbalik dan menyerang Faisal, menjatuhkannya lalu memukulnya, tindakan yang jelas melanggar hukum.
Kapendam Jaya Kolonel Czi Anto Indriyanto mengungkapkan bahwa Faisal telah diamankan oleh Denpom Jaya 1/Cijantung untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya yang Terlibat Insiden Perampokan
"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Denpom Jaya 1/Cijantung untuk proses penanganan lanjutnya," ujarnya.
Anto menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menangani insiden ini secara transparan.
Selain itu, TNI juga berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah tanggung jawab terkait tindakan anggotanya, termasuk dukungan kepada korban.
Insiden penganiayaan ini memicu perhatian publik terhadap keselamatan di jalan raya, terutama interaksi antara masyarakat dan anggota TNI.
Sebagian masyarakat menyoroti perlunya pengaturan lalu lintas yang lebih ketat untuk menghindari terulangnya kekerasan serupa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: