BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 21 OKTOBER 2025 • 12:56 WIB

Pemerintah Indonesia Siapkan Kebijakan E10, Campuran Etanol dalam Bahan Bakar Minyak

Pemerintah Indonesia Siapkan Kebijakan E10, Campuran Etanol dalam Bahan Bakar MinyakPemerintah Indonesia Siapkan Kebijakan E10, Campuran Etanol dalam Bahan Bakar Minyak

Pemerintah Indonesia telah merencanakan penggunaan etanol sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin sebesar 10% atau dikenal dengan sebutan E10. Rencana ini telah mendapatkan dukungan penuh dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Baca juga: Polisi Selidiki Penjarahan Rumah Eko Patrio di Kuningan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa waktu penerapan E10 masih dalam pertimbangan, dengan proyeksi dimulainya pelaksanaan pada tahun 2027.

Peta Jalan Penggunaan E10

Kompleks Istana Negara menjadi tempat diskusi mengenai kebijakan penggunaan etanol dalam BBM. Menteri Bahlil menjelaskan, pemerintah sedang melakukan kajian untuk menentukan waktu pelaksanaan yang tepat untuk E10, apakah pada tahun 2027, 2028, atau tahun lainnya.

Pada saat ini, fokus pemerintah adalah pembangunan pabrik etanol di dalam negeri untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar impor.

Bahlil menyatakan, "Tetapi menurut saya yang kita lagi desain kelihatannya paling lama 2027 ini sudah bisa jalan." Pernyataan ini menggambarkan komitmen pemerintah dalam mencari solusi yang tepat untuk mengecilkan ketergantungan pada bahan bakar impor.

Baca juga: Olahraga Teratur dan Kesehatan Jantung: Pentingnya Aktivitas Fisik

Strategi Mengurangi Impor Bensin

Penerapan campuran etanol E10 diharapkan dapat mengurangi volume impor bensin yang saat ini sangat tinggi. Menteri Bahlil mengungkapkan bahwa Indonesia mengimpor sekitar 27 juta ton bensin setiap tahunnya.

"Karena E10 adalah bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi impor bensin, sebab impor bensin banyak 27 juta ton per tahun," ujar Bahlil.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kemandirian energi serta meningkatkan pemanfaatan sumber daya domestik secara maksimal.

Keterlibatan Sektor Swasta

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam pelaksanaan mandatori E10. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan sektor swasta sangat diperlukan untuk penyediaan etanol.

"Misalnya di dalam biodiesel B40, keterlibatan swasta itu adalah penyediaan FAME untuk memenuhi B40. Kemudian itu juga nanti dalam etanol, itu kan tentu keterlibatan swasta dalam penyediaan etanolnya sendiri," kata Yuliot.

Yuliot juga menambahkan, pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan diberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan E10, sehingga mereka bisa menentukan apakah akan menyediakan campuran lebih dari 10%.

Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan Sehari-hari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah Indonesia Siapkan Kebijakan E10, Campuran Etanol dalam Bahan Bakar Minyak

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!