BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 28 OKTOBER 2025 • 14:37 WIB

Penyidikan Kasus Pencemaran Nama Baik oleh YouTuber Terhadap Azizah Salsha

Penyidikan Kasus Pencemaran Nama Baik oleh YouTuber Terhadap Azizah SalshaPenyidikan Kasus Pencemaran Nama Baik oleh YouTuber Terhadap Azizah Salsha

Laporan Nurul Azizah Rosiade, yang dikenal sebagai Azizah Salsha, terhadap YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Azizah.

Detail Kasus dan Tuduhan yang Diajukan

Azizah Salsha mengajukan laporan terhadap akun-akun di TikTok dan YouTube yang diduga melakukan pencemaran nama baiknya. Akun yang terlibat adalah TikTok @ibaratbradpittt milik Resbob dan akun YouTube Niceguymo milik Bigmo.

Dalam unggahan tersebut, Resbob menuduh Azizah melakukan perselingkuhan saat masih berstatus sebagai istri pemain sepakbola Pratama Arhan, serta menyebutkan bahwa Azizah telah menjalin hubungan intim dengan mantan kekasih.

Pihak Azizah menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan melampaui batas, yang menjadi alasan bagi Azizah untuk menempuh jalur hukum.

Baca juga: Aksi Nekat Pria Berjaket Ojol Mengguncang Stasiun Cikini

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Saat ini, proses penyidikan sudah berjalan sesuai laporan dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dibuat pada 12 Agustus 2025. Kombes Rizki Agung Prakoso menyatakan bahwa belum ada informasi lebih lanjut mengenai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, proses mediasi telah dilakukan. Meskipun Resbob dan Bigmo telah meminta maaf kepada Azizah dan berharap kasus ini dapat dihentikan, pihak Azizah memilih untuk melanjutkan proses hukum.

Implikasi Hukum dan Penerapan Undang-Undang

Kedua pemilik akun tersebut dilaporkan di bawah Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, laporan ini juga mencakup Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik.

Kasus ini mencerminkan pentingnya penerapan hukum terkait pencemaran nama baik di ranah digital, di mana platform media sosial sering digunakan untuk menyebarkan informasi dengan cepat.

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penyidikan Kasus Pencemaran Nama Baik oleh YouTuber Terhadap Azizah Salsha

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!