BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 05 NOVEMBER 2025 • 20:30 WIB

Sejarah Baru Kasunanan Surakarta: Pengukuhan KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narenda Mataram

Sejarah Baru Kasunanan Surakarta: Pengukuhan KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narenda MataramSejarah Baru Kasunanan Surakarta: Pengukuhan KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narenda Mataram

Pengukuhan KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narenda Mataram sebagai Paku Buwono XIV menandai sejarah baru bagi Kasunanan Surakarta.

Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8 Menyusul Hujaan di Media Sosial

Perjanjian Giyanti menjadi momen penting yang menandai pecahnya Kerajaan Mataram Islam menjadi dua entitas, yaitu Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Ngayogyakarta.

Sejarah dan Konteks Perjanjian Giyanti

Perjanjian Giyanti ditandatangani pada 13 Februari 1755, setelah mengalami perpecahan internal di Kerajaan Mataram Islam yang dipicu oleh intervensi politik dari VOC.

Paduan perseteruan antara Paku Buwono III dan Pangeran Mangkubumi serta dorongan politik VOC menjadi latar belakang munculnya kesepakatan ini.

Sebelumnya, konflik berkepanjangan menyebabkan kerusakan signifikan bagi masyarakat yang terlibat, memicu keinginan untuk mencapai perdamaian di pihak-pihak terkait.

Baca juga: Patung Superhero Anggota DPR Ahmad Sahroni Jadi Korban Penjarahan

Isi dan Dampak Perjanjian Giyanti

Perjanjian ini membagi Kerajaan Mataram Islam menjadi dua bagian: Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengku Buwono I untuk memimpin Kesultanan Ngayogyakarta, sementara Paku Buwono III tetap memimpin Kasunanan Surakarta.

Para pemimpin baru diharuskan menjalani persetujuan dari VOC terkait jabatan penting, yang mengurangi otonomi kerajaan dalam pengambilan keputusan politik.

Pihak yang Terlibat dalam Perjanjian Giyanti

Pangeran Mangkubumi didampingi oleh Pangeran Natakusumo dan Tumenggung Ronggo dalam proses penandatanganan perjanjian ini.

Di sisi lain, pihak VOC diwakili oleh Gubernur Pesisir Utara Jawa bagian Timur, Nicolaas Hartingh, yang aktif dalam negosiasi.

Perjanjian ini membutuhkan waktu yang panjang dalam prosesnya, mulai dicatat pada 22 September 1754 hingga penandatangannya.

Baca juga: Tips Ampuh untuk Mencegah Cedera Saat Berolahraga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sejarah Baru Kasunanan Surakarta: Pengukuhan KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narenda Mataram

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!