Viralnya Aksi Pesepatu Roda di Jalan Raya: Tindakan Berisiko yang Menuai Kritik
Sebuah video yang menunjukkan sekelompok pesepatu roda meluncur di tengah kemacetan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, telah menjadi viral di media sosial. Aksi tersebut memicu kritik karena dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Penjarahan Rumah Eko Patrio di Kuningan
Dalam video berdurasi singkat yang diunggah oleh akun Instagram @info_jabodetabek pada 7 November 2025, terlihat beberapa pesepatu roda meluncur bebas di sela-sela kendaraan yang terjebak macet. Manuver yang diperlihatkan pesepatu roda, bahkan dekat dengan kendaraan besar tanpa perlindungan, menimbulkan keprihatinan di kalangan warganet dan masyarakat umum.
Kendaraan yang tertahan dalam kemacetan seolah menjadi jalur bebas bagi para pesepatu roda yang menunjukkan aksi mereka. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan terjadinya kecelakaan yang membahayakan tidak hanya mereka, tetapi juga pengemudi mobil yang tidak bersalah.
Baca juga: Denza D9: MPV Mewah dengan Teknologi Canggih Meluncur di China
Respons masyarakat terhadap kejadian ini beragam; sebagian melihat aksi tersebut sebagai atraksi, sementara banyak yang menganggapnya berisiko tinggi dan tidak bertanggung jawab. Beberapa warganet menyampaikan keprihatinan mereka di media sosial dengan menyatakan, 'Ini bukan hanya aksi bebas, tapi tanda kurangnya kesadaran akan keselamatan.'
Penegakan hukum pun menjadi sorotan, di mana Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi pengguna kendaraan tidak bermotor yang membahayakan pengguna jalan lain. Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap keselamatan di jalan raya, terutama di tengah kepadatan lalu lintas.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tindakan para pesepatu roda tersebut tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain. Kasus ini menjadi perhatian lanjutan bagi pihak kepolisian dalam menghadapi perilaku serupa di masa depan.
Pada insiden serupa di Mei 2022, polisi memberikan sanksi teguran kepada komunitas sepatu roda yang juga dianggap melanggar aturan lalu lintas. Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, 'Kami beri surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.' Hal ini membuktikan bahwa tindakan preventif diperlukan untuk menciptakan keamanan di jalan raya.
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: