Mantan Artis Ammar Zoni Ajukan Permohonan Pembebasan dari Dakwaan Narkotika
Mantan artis Ammar Zoni alias Muhammad Ammar Akbar mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari dakwaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai Jumbo dan Teknologi Pendingin Terbaru
Kuasa hukum Ammar menegaskan bahwa tidak ada saksi kuat yang dapat membuktikan hubungan kliennya dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Ammar Zoni membacakan eksepsi dan meminta majelis hakim agar Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan pengeluaran Ammar dari tahanan setelah putusan sela.
Pernyataan ini disampaikan pada 13 November 2025, dengan tujuan untuk menunjukkan bahwa surat dakwaan dari jaksa tidak dapat dianggap sah di mata hukum.
Baca juga: Mengapa Olahraga Penting untuk Kesehatan Mental dan Emosional
Tim penasihat hukum menyampaikan bahwa surat dakwaan dari jaksa tidak cermat dan terdapat ketidaksesuaian antara pasal yang didakwakan terhadap Ammar dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Hal ini mengindikasikan adanya kekurangan dalam penjelasan waktu serta uraian dugaan tindak pidana yang menyangkut klien mereka. Kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak memiliki dukungan alat bukti yang sah menurut hukum.
Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, setelah menerima barang terlarang tersebut dari seseorang bernama Andre, memungkinkan proses jual beli tersebut dilakukan di wilayah itu.
Dakwaan menyebutkan bahwa tindakan ini telah berlangsung sejak 31 Desember 2024, saat Ammar menyerahkan sabu kepada terdakwa lainnya, Muhammad Rivaldi. Jaksa menyebut bahwa perbuatan tersebut merupakan bagian dari pemufakatan jahat yang melibatkan Ammar dan lima terdakwa lainnya.
Baca juga: Kecerdasan Buatan: Inovasi Baru dalam Perawatan Keguguran
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: