Marissa Anita Ajukan Gugatan Cerai di Jakarta Pusat
Aktris Marissa Anita resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andrew Trigg, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 November 2025.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 19 November 2025 dengan agenda mediasi, seperti yang diungkapkan oleh Humas PN Jakarta Pusat.
Marissa Anita resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan berkas yang diterima dan terdaftar pada 12 November 2025.
Menurut Sunoto, Humas PN Jakarta Pusat, penggugat dalam perkara ini adalah Marissa Anita, dan proses hukum ini akan mengikuti prosedur yang berlaku.
Setelah berkas diterima, sidang perdana akan dilaksanakan pada 19 November 2025 untuk mediasi antara kedua belah pihak.
Sunoto menjelaskan, 'Jadi, jadwal sidangnya itu di 19 November 2025', menekankan bahwa penyelesaian damai menjadi prioritas dalam proses hukum ini.
Proses mediasi akan berlangsung selama 30 hari dan bertujuan mencapai kesepakatan antara Marissa dan Andrew sebelum melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Baca juga: Kota-Kota di Indonesia yang Cocok untuk Liburan Sendirian
Apabila kesepakatan tidak tercapai, perkara ini akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Sunoto menyatakan, 'Kalau tidak mencapai kesepakatan, ya akan dilanjut ke pokok perkara.' Hal ini mencerminkan upaya sistem hukum di Indonesia untuk memberikan ruang bagi penyelesaian damai.
Proses hukum ini diharapkan dapat menjaga keadilan bagi kedua belah pihak sekaligus menghindari trauma tambahan yang mungkin timbul.
Marissa Anita dan Andrew Trigg menikah pada tahun 2008 dan dikenal memiliki kehidupan rumah tangga yang harmonis sebelum munculnya kabar gugatan cerai ini.
Setelah 17 tahun bersama, banyak yang terkejut mendengar bahwa hubungan mereka mengalami permasalahan serius, mengingat keduanya jarang tampil di publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: