Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Penolakan Legalisasi Bisnis Thrifting di Indonesia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi permintaan legalisasi aktivitas thrifting dengan tegas, menyatakan ketidakpeduliannya terhadap bisnis baju bekas. Ia menekankan bahwa fokus pemerintah adalah mengendalikan barang bekas impor yang dianggap ilegal.
Baca juga: Denza D9: MPV Mewah dengan Teknologi Canggih Meluncur di China
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Purbaya menegaskan bahwa isu ini bukan hanya terkait pajak, melainkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Dalam konferensi pers APBN KiTA pada 20 November 2025, Purbaya Yudhi Sadewa memperjelas sikapnya terkait permintaan legalisasi bisnis thrifting. Ia menyatakan, "Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia."
Purbaya menegaskan komitmennya untuk mengatasi masalah barang ilegal tersebut dengan tindakan tegas. "Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal," tambahnya, menunjukkan prioritas pemerintah dalam isu ini.
Baca juga: Meningkatkan Produktivitas dengan Fengshui Meja Kerja
Menanggapi permintaan pedagang untuk membayar pajak, Purbaya menekankan bahwa permasalahan utama bukan terkait pajak, tetapi pada kepatuhan terhadap regulasi yang melarang bisnis baju bekas impor. "Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal!" tegasnya.
Kedua pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun pedagang ingin memenuhi kewajiban perpajakan, pemerintah tetap berprinsip untuk tidak melegalkan kegiatan tersebut.
Sebelum pernyataan Purbaya, Rifai Silalahi, salah seorang pedagang dari Pasar Senen, mengajukan harapan agar bisnis thrifting bisa dilegalkan. Ia menyatakan, "Kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak," saat mengadukan nasibnya kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR.
Pernyataan Rifai mencerminkan keinginan para pedagang untuk mendapatkan pengakuan resmi atas bisnis mereka, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi praktik usaha yang mereka jalani.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: