BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 11 DESEMBER 2025 • 16:48 WIB

Kejaksaan Tangerang Terima Pelimpahan Kasus Penyelundupan Rokok Elektrik Artis Jonathan Frizzy

Kejaksaan Tangerang Terima Pelimpahan Kasus Penyelundupan Rokok Elektrik Artis Jonathan FrizzyKejaksaan Tangerang Terima Pelimpahan Kasus Penyelundupan Rokok Elektrik Artis Jonathan Frizzy

Kejaksaan Negeri Tangerang telah menerima pelimpahan tahap dua kasus penyelundupan dan peredaran rokok elektrik yang melibatkan artis Jonathan Frizzy pada Jumat, 11 Juli 2025.

Baca juga: Peluncuran Realme Chill Fan Phone dengan Baterai 15.000 mAh di 828 Global Fan Festival 2025

Pelimpahan ini mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti terkait, sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Proses Pelimpahan Kasus

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengonfirmasi penerimaan pelimpahan tahap dua atas dugaan penyelundupan dan peredaran vape yang mengandung zat etomidate. Jonathan Frizzy, yang akrab dipanggil Ijonk, diserahkan bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Made Suarja Teja Buana, menyatakan bahwa seluruh berkas penyidikan terhadap Ijonk dan tiga tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca juga: Patung Superhero Anggota DPR Ahmad Sahroni Jadi Korban Penjarahan

Kondisi Kesehatan Tersangka

Meskipun proses pelimpahan berlangsung, keputusan mengenai penahanan Ijonk masih menunggu. Informasi dari penyidik menyebutkan bahwa Ijonk baru menjalani operasi dan masih mengalami pendarahan.

Made Suarja menjelaskan, "Dari surat keterangan dokter yang dibawa penyidik, Ijonk dikabarkan pascaoperasi dan masih mengalami pendarahan, terutama dari saluran pencernaan."

Ancaman Hukum dan Status Hukum

Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia diduga berperan sebagai inisiator dan koordinator dalam jaringan penyelundupan vape yang mengandung zat keras.

Hukuman yang dihadapi oleh Ijonk bisa mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Selain itu, tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini juga telah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Tindakan Kecil yang Mengungkapkan Cinta kepada Pasangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kejaksaan Tangerang Terima Pelimpahan Kasus Penyelundupan Rokok Elektrik Artis Jonathan Frizzy

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!