Mantan Dosen UIN Maliki Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Pornografi
Imam Muslimin, yang lebih dikenal sebagai Yai Mim, kini terjerat dalam kasus serius yang melibatkan dugaan kekerasan seksual dan pornografi.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai Jumbo dan Teknologi Pendingin Terbaru
Penetapan status tersangka ini berdasar laporan dari korban yang mengungkap pelecehan yang dialaminya oleh Yai Mim.
Korban, Nurul Sahara, melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, Sahara mengungkapkan telah mengalami empat kali pelecehan yang dilakukan Yai Mim.
Perlakuan yang dilaporkan mencakup pernyataan verbal dan tindakan fisik yang berdampak negatif terhadap korban. Hal ini menyebabkan kepolisian menetapkan Yai Mim sebagai tersangka.
Menghadapi tuduhan ini, Yai Mim membantahnya, mengatakan, 'Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral juga seperti apa enggak ngerti'.
Pernyataan itu mencerminkan ketidakpahaman Yai Mim terhadap kasus yang tengah dialaminya dan menambah kompleksitas masalah ini.
Selain menanggapi tuduhan kekerasan seksual, Yai Mim juga dihadapkan pada dugaan penyebaran konten pornografi. Nurul Sahara menyatakan bahwa tindakan tersebut merugikannya meskipun Yai Mim nampak tidak merasa bersalah.
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C yang Perkuat Daya Tahan Tubuh
Yai Mim berusaha mempertahankan integritasnya dengan menekankan perannya sebagai penghafal Al-Qur'an. Ia mengatakan, 'Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah,' mengekspresikan kebingungannya mengenai tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Di tengah situasi ini, Yai Mim berkomitmen untuk mematuhi arahan tim kuasa hukumnya selama proses hukum berlangsung meski ia masih kesulitan memahami tuduhan yang ada.
Kejadian ini mengangkat kekhawatiran banyak pihak tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan dan dampak negatif dari pornografi di masyarakat.
Penetapan status tersangka Yai Mim terjadi setelah penyidik melakukan gelar perkara yang menemukan bukti relevan untuk mendukung tuduhan. 'Perkaranya soal tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi,' ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.
Yudi menjelaskan bahwa penetapan ini berdasarkan unsur-unsur yang ada dalam laporan yang diatur oleh Pasal 281 KUHPidana dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: