BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 14 JANUARI 2026 • 15:00 WIB

Kediri Resmi Beri Perlindungan Hukum untuk Patung Macan Putih

Kediri Resmi Beri Perlindungan Hukum untuk Patung Macan PutihKediri Resmi Beri Perlindungan Hukum untuk Patung Macan Putih

Patung macan putih yang fenomenal di Desa Balongjeruk, Kediri, kini telah resmi mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bentuk perlindungan hukum untuk karya seni masyarakat setempat.

Baca juga: Aksi Nekat Pria Berjaket Ojol Mengguncang Stasiun Cikini

Penyerahan sertifikat HKI tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Haris Sukamto, dalam acara yang juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait.

Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Karya Seni

HKI berfungsi sebagai wujud perlindungan negara terhadap ide dan kreativitas anak bangsa, khususnya yang berasal dari desa-desa. Haris Sukamto menegaskan, 'HKI ini menjadi bentuk perlindungan atas ide dan kreativitas masyarakat Desa Balongjeruk.'

Dengan adanya HKI, patung tersebut diharapkan bukan hanya menjadi simbol identitas desa, tetapi juga dapat memberikan dampak ekonomi positif bagi warga yang terlibat. Haris juga mengungkapkan, 'Harapannya, patung ini bukan hanya simbol, tetapi juga sumber pendapatan.'

Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal untuk Pemula yang Ingin Sehat

Peluang Ekonomi yang Diciptakan oleh HKI

Haris Sukamto menguraikan bahwa kepemilikan HKI membuka peluang komersialisasi karya seni secara legal dan berkelanjutan. 'Ke depan, karya ini bisa dikembangkan dan dikomersialisasikan secara bijak sehingga memberikan manfaat ekonomi,' ujarnya.

Popularitas patung macan putih sudah menawarkan dampak positif bagi masyarakat Balongjeruk, menunjukkan bahwa kreativitas lokal mampu berkontribusi terhadap perekonomian daerah yang lebih luas.

Dukungan Pemerintah untuk Ekosistem Ekonomi Kreatif

Agus Sugiarto, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kediri, menyampaikan bahwa fasilitasi HKI patung macan putih merupakan langkah dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kediri. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang berbasis pada kekayaan intelektual.

Ia menjelaskan lebih lanjut, 'Fasilitasi HKI ini bertujuan mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual sekaligus memberikan perlindungan hukum atas karya seni dan budaya masyarakat desa di Kabupaten Kediri.'

Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman untuk Tidur Berkualitas Melalui Fengshui

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kediri Resmi Beri Perlindungan Hukum untuk Patung Macan Putih

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!