BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 17:06 WIB

Kebisingan Lapangan Padel di Jakarta Selatan: Respons Pemprov DKI dan Aturan yang Berlaku

Kebisingan Lapangan Padel di Jakarta Selatan: Respons Pemprov DKI dan Aturan yang BerlakuKebisingan Lapangan Padel di Jakarta Selatan: Respons Pemprov DKI dan Aturan yang Berlaku

Warga Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, mengeluhkan kebisingan yang bersumber dari lapangan padel, yang dianggap mengganggu aktivitas sehari-hari mereka.

Baca juga: Dolby Vision 2: Teknologi Visual Terbaru untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Keluhan ini semakin meluas setelah salah satu warga melaporkan isu tersebut melalui aplikasi JAKI dan saluran resmi Pemprov DKI Jakarta.

Aturan Tentang Kebisingan

Kebisingan diatur oleh Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 48 Tahun 1996, yang menetapkan batas maksimal kebisingan agar tidak mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.

Menurut pasal 1 keputusan ini, 'baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan'.

Dokumen tersebut menentukan batas maksimal kebisingan untuk kawasan permukiman adalah 55 dBA, setara dengan suasana kantor yang tenang serta suara percakapan normal dan mesin cuci biasa.

Suara yang dihasilkan oleh lapangan padel dilaporkan melebihi batas maksimum tersebut, dengan data dari Federasi Tenis Prancis (FFT) menunjukkan tingkat kebisingan antara 89 hingga 91 dB(A), dan bahkan mencapai puncak hingga 102 dB(A).

Persepsi Suara dan Dampaknya

Studi oleh Martin Higgins AM dalam riset 'Padel, Planning and Noise: A Guide for Applicants and Authorities' menemukan bahwa suara dari lapangan padel lebih bising 6 hingga 12 dB dibandingkan dengan suara tenis.

Baca juga: Kota-Kota di Indonesia yang Cocok untuk Liburan Sendirian

Kenaikan 10 dB dalam hukum akustik berarti suara tersebut terdengar dua kali lebih keras bagi telinga manusia, sehingga menambah ketidaknyamanan wilayah sekitar.

Selama periodik permainan di klub, lapangan padel dapat memproduksi rata-rata 88 suara benturan berbeda, yang berkontribusi terhadap masalah kebisingan yang ada.

Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 juga menegaskan bahwa setiap tempat usaha harus menghindari menciptakan gangguan yang berhubungan dengan polusi suara.

Tindakan Pemprov DKI Jakarta

Sebagai respons terhadap keluhan warga, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana memanggil pengelola lapangan padel dan pihak terkait lainnya.

Rencana ini bertujuan untuk memastikan bahwa operasional dan perizinan lapangan padel sesuai dengan regulasi yang ada.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kebisingan Lapangan Padel di Jakarta Selatan: Respons Pemprov DKI dan Aturan yang Berlaku

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!