BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 10 MARET 2026 • 16:47 WIB

Mengidentifikasi Ancaman Digital Terhadap Anak: Kebijakan Baru dari Komdigi

Mengidentifikasi Ancaman Digital Terhadap Anak: Kebijakan Baru dari KomdigiMengidentifikasi Ancaman Digital Terhadap Anak: Kebijakan Baru dari Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah merilis kebijakan yang menyoroti risiko bagi anak-anak di dunia digital.

Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai Jumbo dan Teknologi Pendingin Terbaru

Kebijakan ini menjelaskan berbagai ancaman yang mungkin mereka hadapi, seperti interaksi dengan orang yang tidak dikenal dan konten yang berbahaya.

Regulasi dan Klasifikasi Platform Digital

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 diterbitkan sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025, berfokus pada perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Regulasi ini membagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) menjadi dua kategori: platform yang dikhususkan untuk anak dan platform yang juga dapat diakses oleh anak.

Komdigi memberikan penilaian terhadap tingkat risiko platform, mengklasifikasikannya sebagai risiko rendah atau tinggi berdasarkan kriteria yang diatur dalam pasal 8.

Baca juga: WhatsApp Perbaiki Bug Keamanan yang Berpotensi Curi Data Pengguna Apple

Aspek Penilaian Risiko yang Penting

Beberapa aspek yang menjadi pedoman dalam penilaian risiko antara lain adalah interaksi dengan individu tidak dikenal, serta paparan terhadap konten berbahaya seperti pornografi dan kekerasan.

Selain itu, potensi masalah keamanan data pribadi anak juga menjadi perhatian utama dalam regulasi ini.

Faktor-faktor seperti adiksi, gangguan kesehatan mental, serta dampak fisiologis terhadap anak juga ditekankan agar menjadi perhatian wajib bagi penyelenggara platform.

Implementasi dan Tanggung Jawab Pelaporan

Regulasi ini mewajibkan semua platform untuk melakukan penilaian mandiri dan melaporkannya kepada Menteri Komunikasi dan Digital melalui Direktur Jenderal pengawasan digital.

Batas waktu pelaporan hasil penilaian ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah peraturan ini disahkan, berdasarkan ketentuan di Pasal 62.

Tanggal 6 Maret 2026 menjadi salah satu momen penting, karena regulasi ini resmi disahkan dan akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026, dimulai dengan langkah menonaktifkan akun media sosial yang tidak sesuai untuk anak.

Baca juga: Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Kalangan Generasi Muda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mengidentifikasi Ancaman Digital Terhadap Anak: Kebijakan Baru dari Komdigi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!