urbanstory.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pembukaan kembali lebih dari 28 juta rekening dormant yang sebelumnya terblokir. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan rasa aman masyarakat mengenai keamanan uang mereka di rekening yang tidak aktif.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan jaminan kepada nasabah bahwa “100 persen uang nasabah aman.”
Proses Pembukaan Rekening yang Diblokir
Natsir Kongah menyatakan bahwa permintaan pembukaan rekening dormant terus meningkat. Pembukaan ini mencakup rekening-rekening yang tidak diaktifkan selama lebih dari tiga bulan.
Dia menambahkan, “Terus dilakukan (pembukaan rekening dormant) dan berproses,” menunjukkan komitmen PPATK dalam mengatasi masalah ini. Dengan demikian, dia mendorong masyarakat untuk tidak khawatir akan kehilangan dana mereka di rekening yang tidak aktif.
Kriteria dan Risiko Rekening yang Diblokir
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa tiap bank memiliki kriteria berbeda dalam menentukan rekening yang akan diblokir. Kriteria tersebut tergantung pada profil nasabah dan risiko yang dinilai oleh masing-masing bank.
Ia juga menyoroti bahwa rekening yang dibuka dengan tujuan perjudian online berpotensi untuk diblokir. Jika pemilik rekening tidak melakukan aktivitas selama tiga bulan setelah pembaruan data, maka rekening tersebut dapat dianggap berisiko.
Melindungi Masyarakat dari Potensi Penyalahgunaan
Ivan menekankan bahwa rekening yang tidak diaktifkan lebih dari lima tahun memiliki risiko penyalahgunaan yang tinggi. Kebijakan pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online, yang bisa berujung pada kebangkrutan atau krisis mental.
“Jadi tidak ada kekhawatiran bahwa rekening hilang, pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat,” ungkap Ivan. Ia juga mempertegas bahwa langkah ini sangat krusial demi keamanan keuangan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: