Senin, 14 JULI 2025 • 14:03 WIB

Peraturan Baru: Marketplace Wajib Pungut Pajak Penghasilan 22

Author

urbanstory.id – Pemerintah Indonesia baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace. Aturan ini bertujuan untuk menjawab tantangan perpajakan yang muncul di era digital.

Dengan penerapan peraturan ini, diharapkan marketplace dapat melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efisien. Ini dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital.

Dasar Penerbitan PMK

Penerbitan PMK mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace adalah langkah strategis pemerintah untuk memperkuat basis pajak di tengah berkembangnya ekonomi digital di Indonesia. Dalam pengaturan ini, porsi pemungutan pajak oleh penyelenggara marketplace diatur dengan jelas dan tegas.

Marketplace diakui sebagai pemungut pajak yang memiliki tanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari setiap transaksi yang dilakukan di platform mereka. Hal ini memastikan bahwa pajak yang seharusnya dibayar oleh penjual tetap dapat dipertahankan.

Tujuan dan Manfaat Aturan

Penerbitan PMK ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaku usaha di bidang e-commerce dapat lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan mereka.

Manfaat lain dari regulasi ini adalah memperluas basis pajak negara. Peningkatan pemungutan pajak dari marketplace diharapkan dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak yang esensial untuk pembangunan.

Keterlibatan Marketplace

PMK ini mengharapkan agar marketplace dapat berperan aktif dalam memastikan pemungutan pajak dilakukan sesuai ketentuan. Dengan melonjaknya jumlah transaksi di platform digital, kontribusi pajak dari sektor ini menjadi semakin penting.

Sejumlah pihak berharap bahwa dengan adanya pengawasan dan penerapan yang ketat terhadap pemungutan PPh Pasal 22, dapat tercipta ekosistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan dalam industri digital.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
BERITA TERBARU