urbanstory.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya baru saja melakukan penindakan terhadap 30 mobil sport yang tidak memiliki pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Tindakan ini berlangsung pada Sabtu, 12 Juli 2025, di berbagai lokasi di Jakarta Pusat.
Kombes Komaruddin dari Ditlantas Polda Metro Jaya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas untuk mengurangi permasalahan transportasi di Ibu Kota.
Detail Penindakan Mobil Sport
Penindakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dilakukan di lokasi-lokasi strategis seperti Monas, Bundaran HI, dan Senayan City. Kombes Komaruddin menjelaskan bahwa tindakan ini diperlukan untuk menegakkan hukum bagi pengguna kendaraan yang mengabaikan aturan pelat nomor.
Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa pengawasan bertujuan untuk menciptakan ketertiban di jalan raya. ‘Kami menemukan banyak mobil sport yang tidak menggunakan TNKB, jumlahnya sekitar 30 kendaraan,’ tuturnya.
Kepatuhan Lalu Lintas yang Diharapkan
Kombes Komaruddin juga menegaskan bahwa setiap pengendara, termasuk pemilik mobil sport, harus melengkapi semua persyaratan yang berlaku. ‘Silakan menggunakan kendaraan yang dimiliki, tapi patuhi ketentuan yang berlaku,’ ujarnya.
Ia berpendapat bahwa kepatuhan masyarakat terhadap lalu lintas akan membantu mengurangi permasalahan yang sering terjadi di Jakarta. Menurutnya, dengan mematuhi aturan, masyarakat berkontribusi pada lalu lintas yang lebih aman.
Respon Publik terhadap Penindakan
Respon masyarakat terhadap penindakan ini beragam. Beberapa mendukung langkah tegas pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas di kota.
Namun, ada pula yang berpendapat bahwa banyaknya kendaraan yang tidak mematuhi regulasi mencerminkan ketidakpuasan terhadap fasilitas dan kebijakan transportasi di Jakarta yang merupakan kota besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: