urbanstory.id – Mantan Bendahara Desa Kranggan di Kecamatan Tersono, diduga menggelapkan dana desa sebesar Rp354 juta. Dana ini seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Namun, pelaku yang berinisial HS, malah memanfaatkan dana tersebut untuk karaoke dan melunasi utang pinjaman online.
Penyalahgunaan Sistem Keuangan Desa
Pelaku HS memanfaatkan posisinya sebagai operator Sistem Keuangan Desa untuk menyalahgunakan dana desa. Dana ini, yang seharusnya dipakai untuk infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat, malah dialihkan ke rekening pribadinya.
Dengan akses yang dimilikinya, HS seharusnya mentransfer dana ke rekening yang telah ditentukan sesuai dengan pos anggaran yang telah direncanakan. Sayangnya, dana tersebut diselewengkan sehingga menyebabkan kerugian besar bagi Desa Kranggan.
Tindakan ini menyebabkan kerugian finansial yang cukup signifikan sebesar Rp354 juta, yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Kepentingan Pribadi dan Penahanan Pelaku
Dana yang diselewengkan oleh HS dilaporkan digunakan untuk bersenang-senang di tempat karaoke serta membayar utang pinjaman online. Akibatnya, alokasi dana yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat menjadi terganggu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Epi Paulin Numberi, menyatakan bahwa dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur, insentif ketua RT/RW, tunjangan BPD, hingga honor guru TPQ dan PAUD. Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
HS saat ini dikenakan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, HS ditahan di Lapas Kelas IIB Batang selama 20 hari mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: