Rabu, 24 SEPTEMBER 2025 • 15:22 WIB

Ketidakhadiran Andre Taulany dan Rien Wartia dalam Sidang Perdananya

Author

Ketidakhadiran Andre Taulany dan Rien Wartia dalam Sidang Perdananya

Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina tidak hadir dalam sidang perdana permohonan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 24 September.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Kedua belah pihak seharusnya hadir untuk agenda pemeriksaan legalitas, namun ketidakhadiran mereka menghambat kelanjutan proses hukum.

Alasan Ketidakhadiran di Sidang

Galih Rakasiwi, kuasa hukum Andre, menyatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena sedang berada di luar Jakarta. 'Terakhir [Andre] kasih kabar ke saya intinya lagi di luar kota atau di luar negeri,' ungkap Galih.

Rien Wartia juga tidak terlihat dalam sidang tersebut, sehingga proses pemeriksaan legalitas tidak dapat dilanjutkan. Hal ini menambah kompleksitas dalam proses cerai yang mereka jalani.

Baca juga: Kota-Kota di Indonesia yang Cocok untuk Liburan Sendirian

Proses Permohonan Cerai

Galih menjelaskan lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. 'Belum mediasi. Kalau mediasi itu harus hadir dong dua-duanya,' tegasnya.

Permohonan cerai Andre sebelumnya dipindahkan dari Pengadilan Agama Tigaraksa ke Jakarta Selatan, terkait dengan kewenangan mengadili. 'Terkait di Tigaraksa kan belum masuk sampai pokok perkara, ya. Jadi, masih terkait kewenangan mengadili,' papar Galih.

Sejarah dan Latar Belakang Pernikahan

Andre Taulany dan Erin Wartia menikah pada Desember 2005 dan dikaruniai tiga anak. Namun, hubungan mereka belakangan ini menjadi sorotan publik akibat rumor permasalahan dalam pernikahan.

Sebelumnya, Andre pernah mengajukan permohonan cerai pada April 2024 setelah hampir 19 tahun menikah, tetapi ditolak secara hukum. Pada 9 April 2025, ia mengajukan gugatan cerai untuk ketiga kalinya, yang juga tidak mendapat persetujuan dari Pengadilan Agama Tigaraksa.

Baca juga: Destinasi Terbaik untuk Menyaksikan Sunset di Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU