Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutuskan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Meningkatkan Produktivitas dengan Fengshui Meja Kerja
Sementara itu, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya yang juga diikutsertakan dalam laporan tersebut dinyatakan tidak bersalah.
Detail Putusan MKD dan Sanksi yang Dijatuhkan
Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, mengumumkan bahwa Nafa Urbach dijatuhi sanksi non-aktif selama tiga bulan.
Eko Patrio mendapatkan sanksi selama empat bulan, sedangkan Ahmad Sahroni harus menjalani sanksi selama enam bulan.
Putusan ini efektif berlaku sejak tanggal diumumkan dan dihitung dari penonaktifan masing-masing dari partai mereka.
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word
Alasan Laporan kepada MKD
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa kelima anggota DPR tersebut dilaporkan karena diduga telah memicu emosi masyarakat melalui pernyataan dan tindakan yang dianggap tidak pantas.
Adies Kadir diketahui tersangkut kasus pernyataan terkait tunjangan yang keliru, sedangkan Nafa Urbach dianggap memberikan kesan hedon.
Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan terkait gestur yang merendahkan lembaga DPR.
Reaksi dan Dampak
Keputusan ini telah memicu berbagai reaksi di kalangan publik mengenai etika dan perilaku anggota DPR dalam menjalankan tugasnya.
MKD mengingatkan semua anggota DPR untuk lebih berhati-hati dalam berbicara dan bertindak demi menjaga integritas lembaga legislatif.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: