Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 10:22 WIB

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana oleh DPR RI

Author

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana oleh DPR RI

Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Jakarta.

Baca juga: Dolby Vision 2: Teknologi Visual Terbaru untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Proses pengesahan ini telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang menegaskan bahwa agenda tersebut sudah terjadwal sebelumnya.

Pengesahan RKUHAP dalam Rapat Paripurna

Rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (18/11/2025) menandai kemajuan signifikan dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Cucun menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui tahapan pembahasan yang komprehensif.

Dukungan penuh dari Komisi III DPR RI dan pemerintah menjadi pendorong utama di balik keputusan ini, dengan seluruh substansi perubahan telah dibahas dengan detail.

Setelah melalui tahap pengambilan keputusan tingkat I, RKUHAP kini berada dalam posisi yang siap untuk disahkan dalam rapat paripurna, yang diharapkan menjadi langkah maju menuju reformasi hukum yang lebih efektif.

Baca juga: Peluncuran Realme Chill Fan Phone dengan Baterai 15.000 mAh di 828 Global Fan Festival 2025

Laporan Koalisi Masyarakat Sipil dan Respons DPR

Cucun menanggapi laporan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil kepada Mahkamah Kehormatan Dewan dengan menekankan bahwa laporan tersebut tidak akan memengaruhi proses pengesahan yang sedang berlangsung. Masyarakat tetap diberi kesempatan untuk mengajukan uji konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi jika diperlukan.

Lebih lanjut, penekanan diberikan pada bahwa mekanisme pembahasan dan pengesahan tidak akan terganggu oleh laporan-laporan tersebut. Proses judicial review tetap terbuka bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil RKUHAP.

14 Substansi Utama RKUHAP

Selama proses pembahasan, Panja RUU KUHAP berhasil menyepakati 14 substansi utama yang menjadi fondasi dalam pembaruan hukum acara pidana. Salah satu substansi tersebut adalah penyesuaian hukum acara pidana yang sesuai dengan perkembangan hukum baik di tingkat nasional maupun internasional.

Selain itu, nilai dari hukum acara pidana diharmonisasikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. Ini menunjukkan kemajuan positif dalam perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa.

Pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum juga menjadi fokus pembahasan, dengan harapan dapat memperkuat koordinasi antar lembaga untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif dan akuntabel.

Baca juga: Patung Superhero Anggota DPR Ahmad Sahroni Jadi Korban Penjarahan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU