Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 19:27 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Penolakan Legalisasi Bisnis Thrifting di Indonesia

Author

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Penolakan Legalisasi Bisnis Thrifting di Indonesia

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi permintaan legalisasi aktivitas thrifting dengan tegas, menyatakan ketidakpeduliannya terhadap bisnis baju bekas. Ia menekankan bahwa fokus pemerintah adalah mengendalikan barang bekas impor yang dianggap ilegal.

Baca juga: Denza D9: MPV Mewah dengan Teknologi Canggih Meluncur di China

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Purbaya menegaskan bahwa isu ini bukan hanya terkait pajak, melainkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Penolakan Legalisasi Bisnis Thrifting

Dalam konferensi pers APBN KiTA pada 20 November 2025, Purbaya Yudhi Sadewa memperjelas sikapnya terkait permintaan legalisasi bisnis thrifting. Ia menyatakan, "Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia."

Purbaya menegaskan komitmennya untuk mengatasi masalah barang ilegal tersebut dengan tindakan tegas. "Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal," tambahnya, menunjukkan prioritas pemerintah dalam isu ini.

Baca juga: Meningkatkan Produktivitas dengan Fengshui Meja Kerja

Tanggapan Terhadap Permintaan Pajak

Menanggapi permintaan pedagang untuk membayar pajak, Purbaya menekankan bahwa permasalahan utama bukan terkait pajak, tetapi pada kepatuhan terhadap regulasi yang melarang bisnis baju bekas impor. "Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal!" tegasnya.

Kedua pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun pedagang ingin memenuhi kewajiban perpajakan, pemerintah tetap berprinsip untuk tidak melegalkan kegiatan tersebut.

Harapan Pedagang Thrifting

Sebelum pernyataan Purbaya, Rifai Silalahi, salah seorang pedagang dari Pasar Senen, mengajukan harapan agar bisnis thrifting bisa dilegalkan. Ia menyatakan, "Kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak," saat mengadukan nasibnya kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR.

Pernyataan Rifai mencerminkan keinginan para pedagang untuk mendapatkan pengakuan resmi atas bisnis mereka, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi praktik usaha yang mereka jalani.

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU