Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 15:25 WIB

Pengakuan Internasional untuk Warisan Budaya Indonesia oleh UNESCO

Author

Pengakuan Internasional untuk Warisan Budaya Indonesia oleh UNESCO

Indonesia baru-baru ini mendapatkan pengakuan internasional dari UNESCO atas tiga warisan budayanya, yaitu Reog Ponorogo, kolintang, dan kebaya, sebagai Warisan Budaya Takbenda.

Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat untuk Kulit: Apa yang Perlu Diketahui

Pengakuan ini menambahkan total menjadi 16 harta budaya Indonesia yang diakui secara global, menandai tonggak penting dalam pelestarian budaya lokal.

Seremoni Penyerahan Sertifikat di Museum Nasional

Seremoni penyerahan sertifikat Warisan Budaya Takbenda diadakan di Museum Nasional, Jakarta, pada tanggal 2 Desember 2025.

Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Kebudayaan dan selanjutnya diperuntukkan bagi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan masyarakat setempat.

Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal untuk Pemula yang Ingin Sehat

Pentingnya Kerja Sama dalam Pelestarian Budaya

Endah Tjahjani Dwirini Retnoastuti, Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerjasama Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, menjelaskan bahwa penerimaan pengakuan dari UNESCO merupakan hasil kolaborasi antara berbagai pihak.

"Masuk dalam daftar UNESCO bukan akhir dari perjalanan. Justru awal dari sebuah tanggung jawab yang jauh lebih besar untuk upaya melestarikan, mengembangkan, serta memanfaatkannya bagi seluruh masyarakat," ungkapnya.

Mendorong Komitmen untuk Melestarikan Tradisi

Endah juga menekankan pentingnya peran komunitas dalam upaya menjaga dan melestarikan warisan budaya, serta perlunya dukungan berkelanjutan dari pemerintah.

"Dan negara hadir untuk mendampingi, mendukung, serta memastikan bahwa upaya perlindungan warisan budaya ini berjalan secara berkelanjutan," ujarnya.

Pengakuan oleh UNESCO ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Komisi DPR Mengenai Royalti Lagu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU