Senin, 15 DESEMBER 2025 • 15:55 WIB

Nikita Mirzani Ajukan Kasasi Setelah Vonis Diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Author

Nikita Mirzani Ajukan Kasasi Setelah Vonis Diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Nikita Mirzani berencana mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi enam tahun penjara dari sebelumnya empat tahun untuk kasus pemerasan.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Anggota DPR dari Kalangan Selebritas

Putusan ini juga menyatakan bahwa dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys terbukti, menimbulkan perdebatan hangat di kalangan tim kuasa hukum Nikita.

Kronologi Kasus dan Vonis Awal

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys pada Desember 2024, dengan tuduhan pemerasan yang melibatkan uang sebesar Rp4 miliar.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Ketua Kairul Soleh memutuskan bahwa Nikita telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan informasi elektronik secara ilegal.

Vonis awal menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan penjara tiga bulan. Sejak 4 Maret 2025, Nikita telah ditahan, menunggu proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Kecerdasan Buatan: Inovasi Baru dalam Perawatan Keguguran

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Setelah tim kuasa hukum mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding tersebut dan memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara.

Usman Lawara, salah satu pengacara Nikita, menyebut putusan ini keliru dan tidak sesuai dengan fakta atau hukum yang berlaku. Ia menilai bahwa logika hukuman yang dijatuhkan oleh hakim mengandung kekeliruan.

Menanggapi keputusan tersebut, Andi Syarifudin menyatakan, "Kami akan memperjuangkan hak klien kami hingga akhirnya tercapai keadilan."

Analisis Hukum dan Tanggapan Kuasa Hukum

Tim pengacara menegaskan bahwa pemahaman hakim tentang kasus ini patut dipertanyakan. Mereka merasa ada interpretasi keliru terhadap transaksi yang terjadi, yang mengakibatkan kerugian bagi klien.

Selama persidangan, ada permintaan dari Reza Gladys terkait produk skincare yang bukan merupakan tindak pemerasan. Usman menekankan, "Kalau uang itu langsung dari si pemberi duit ke perusahaan, apa yang disembunyikan?"

Mereka berharap putusan kasasi selanjutnya dapat membalikkan vonis hukuman yang dianggap merugikan klien dan menunjukkan perlunya pemahaman hukum yang lebih baik di kalangan hakim.

Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU