Polda Jawa Barat telah menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, dikenal sebagai Resbob, setelah pelarian ke beberapa kota di Indonesia. Penangkapan ini berkaitan dengan kasus ujaran kebencian melalui konten video di platform YouTube.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Penting Dalam Meningkatkan Pengetahuan Finansial
Operasi pencarian Resbob dimulai sejak Jumat, 12 Desember 2025, dan berakhir di Semarang, Jawa Tengah. Sebelumnya, Resbob terdeteksi berada di Surabaya dan berpindah-pindah antara Solo.
Rute Pelarian Resbob
Penangkapan Resbob merupakan hasil dari serangkaian pencarian intensif yang dilakukan oleh kepolisian. Pihak berwenang melacak jejaknya, yang sempat berada di Surabaya sebelum berpindah ke Solo dan akhirnya tertangkap di Semarang.
Proses pelarian cukup panjang, mencerminkan upaya Resbob untuk menghindari penegakan hukum. Keputusan untuk terus berpindah lokasi hanya memperpanjang proses penegakan hukum terhadapnya.
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologis Anak
Tindakan Kepolisian dan Dasar Hukum
Menurut Kombes Resza, Dirressiber Polda Jabar, penangkapan ini berdasarkan laporan tentang video kontroversial yang diduga mengandung ujaran kebencian. Konten tersebut dianggap menghina suku tertentu, yang melanggar norma hukum yang berlaku.
Resbob kini terancam dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE, yang berhubungan dengan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pelanggaran ini dapat berakibat serius dan memberikan dampak hukum yang signifikan bagi yang bersangkutan.
Profil Resbob dan Dampak Media Sosial
Resbob dikenal luas sebagai YouTuber dan streamer dengan banyak pengikut. Namun, ketenarannya tidak terlepas dari berbagai kontroversi yang menyertai konten-konten yang ia bagikan.
Kasus ini kembali memunculkan diskusi kritis tentang tanggung jawab konten kreator di media sosial. Dalam konteks keberagaman budaya di Indonesia, etika dan penghormatan menjadi isu yang sangat relevan bagi para pembuat konten.
Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion yang Tak Pernah Lekang oleh Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: