Kasus pelecehan bendera merah putih oleh Bonnie Blue, bintang film dewasa asal Inggris, menuai perhatian serius dari pemerintah Indonesia. Insiden ini memicu reaksi keras setelah video aksinya viral di media sosial.
Baca juga: Peluncuran Realme Chill Fan Phone dengan Baterai 15.000 mAh di 828 Global Fan Festival 2025
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah mengajukan pengaduan resmi kepada otoritas Inggris untuk menuntut tindakan lebih lanjut terhadap pelanggaran tersebut. Ini menjadi sorotan penting dalam mempertahankan kehormatan simbol nasional di mata internasional.
Reaksi Pemerintah dan Pelaporan Ke Kepolisian
Dalam pernyataan resmi, Yvonne Mewengkang, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, mengonfirmasi bahwa KBRI London telah berkoordinasi dengan pejabat Inggris. 'KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut,' ujarnya.
Yvonne menekankan bahwa tindakan Bonnie Blue dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol nasional Indonesia. 'Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang wajib dihormati oleh siapa pun,' tambahnya.
Baca juga: Denza D9: MPV Mewah dengan Teknologi Canggih Meluncur di China
Pentingnya Menghormati Simbol Nasional
Yvonne juga menyatakan bahwa kebebasan berekspresi tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan simbol negara lain. Dalam konteks hubungan antarnegara, prinsip saling menghormati sangatlah penting.
Pemerintah Indonesia berharap agar semua pihak dapat bersikap bijaksana dalam menanggapi insiden ini. 'Kami berharap semua pihak dapat menyikapi peristiwa itu secara bijak dan tidak terprovokasi,' tegas Yvonne.
Kronologi dan Dampak Kasus Bonnie Blue
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas Bonnie Blue dan beberapa warga negara asing di Bali, yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Bonnie ditangkap oleh Polres Badung pada 4 Desember 2025 setelah masyarakat melapor mengenai perbuatannya.
Meskipun ada dugaan tindak pidana pornografi, pihak kepolisian menegaskan bahwa konten yang diproduksi hanya untuk kepentingan pribadi. Namun, Bonnie tetap harus menghadapi proses hukum terkait pelanggaran aturan lalu lintas imigrasi yang dapat menimbulkan keresahan sosial.
Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Komisi DPR Mengenai Royalti Lagu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: