Jumat, 09 JANUARI 2026 • 14:45 WIB

Menanggapi Kontroversi Stiker Pejabat di Media Sosial: Penjelasan Mendalam dari Kementerian Hukum

Author

Menanggapi Kontroversi Stiker Pejabat di Media Sosial: Penjelasan Mendalam dari Kementerian Hukum

Kekhawatiran masyarakat mengenai pengiriman stiker pejabat di media sosial setelah implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi topik hangat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memberikan klarifikasi mengenai batasan dalam penggunaan konten tersebut.

Baca juga: Apple Siapkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Ini yang Perlu Diketahui

Dalam penjelasannya, Supratman menyatakan bahwa pengiriman stiker diperbolehkan selama isi tetap sopan. Namun, masyarakat diminta untuk memperhatikan norma yang berlaku dalam media sosial.

Kebolehan Mengirim Stiker Selama Sopan

Dalam sesi klarifikasi, Supratman tegas menyatakan bahwa penggunaan stiker yang memuat gambar pejabat, termasuk stiker jempol, diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur yang tidak pantas. Penjelasan ini muncul di tengah pertanyaan publik mengenai frekuensi penggunaan stiker tersebut di media sosial.

Supratman menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat tentang konten yang diizinkan. Ia berpendapat bahwa masyarakat telah cukup bijak dalam memilih konten yang sesuai dengan norma kesopanan yang berlaku.

Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal untuk Pemula yang Ingin Sehat

Aturan Terkait Penghinaan dalam KUHP

Menteri Hukum juga menjelaskan adanya delik terkait penghinaan yang diatur dalam KUHP yang baru, memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk menangani tindakan yang dianggap menghina. 'Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa, sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,' katanya.

Supratman menekankan bahwa selama kritik disampaikan dengan cara yang pantas, tidak akan ada tindakan pemidanaan yang diambil oleh pemerintah. Ini menunjukkan adanya ruang bagi masyarakat untuk mengekspresikan pendapatnya.

Kritik terhadap Pejabat dan Batasan yang Diterima

Saat ditanya mengenai konten yang dapat dianggap tidak senonoh, Supratman menegaskan bahwa konten semacam itu sudah melewati batas kesopanan yang seharusnya dijunjung tinggi. 'Tapi kalau seperti katakanlah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,' jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang diambil terkait kritik-kritik yang dilontarkan masyarakat terhadap pejabat. Hal ini menunjukkan kebebasan berpendapat yang masih dijaga dalam batasan kesopanan.

Baca juga: Pentingnya Sarapan Sehat bagi Petinju untuk Mendukung Performa Latihan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU