Minggu, 11 JANUARI 2026 • 22:09 WIB

Dugaan Penipuan Kripto: Timothy Ronald Dikonfirmasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Author

Dugaan Penipuan Kripto: Timothy Ronald Dikonfirmasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Influencer keuangan Timothy Ronald kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi dalam trading mata uang kripto.

Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Nyaman dan Menyenangkan

Konfirmasi mengenai laporan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, pada tanggal 11 Januari 2026.

Proses Hukum dan Penyelidikan

Laporan terhadap Timothy Ronald, yang dibuat oleh pelapor berinisial Y, kini dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Bhudi Hermanto menjelaskan, 'Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y,' menegaskan bahwa laporan ini mencakup aktivitas trading kripto yang dipandu oleh Timothy.

Polisi berencana melaksanakan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memanggil pelapor untuk memeriksa bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus ini. Bhudi menambahkan, 'Saat ini terlapor dalam proses penyelidikan,' menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk menangani kasus ini secara transparan.

Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Pasca Penjarahan

Kronologi Laporan Penipuan

Dalam unggahan di Instagram @skyholic888, terungkap bahwa laporan penipuan ini melibatkan sejumlah anggota dari Akademi Crypto, komunitas yang didirikan oleh Timothy dan rekannya, Kalimasada. Sebuah modus operandi untuk mengajak orang berinvestasi dalam aset kripto demi keuntungan pribadi diduga dilakukan oleh mereka.

Sekitar 3.500 korban teridentifikasi mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 200 miliar, yang dianggap sebagai angka signifikan. Meskipun banyak korban sebelumnya merasa tertekan dan takut untuk melapor, mereka akhirnya berinisiatif membentuk grup guna melakukan langkah hukum.

Dasar Hukum Laporan

Timothy bersama rekannya dilaporkan berdasarkan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka dapat terjerat UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana pada Pasal 80, 81, dan 82 terkait penyalahgunaan dana.

Dugaan penipuan ini juga dihubungkan dengan Pasal 492 KUHP dan Pasal 607 ayat 1, yang bersifat merugikan banyak orang secara sistematis. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penipuan ini dan dampaknya terhadap masyarakat luas.

Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU