Pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, mengalami laporkan dugaan penipuan investasi kripto oleh seorang pelapor yang bernama Younger di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Nyaman dan Menyenangkan
Younger mengaku menderita kerugian hingga Rp3 miliar, menurut pernyataan yang diberikan usai pemeriksaan resmi.
Laporan Resmi yang Diajukan
Younger resmi mengadukan kerugian yang dialaminya pada tanggal 13 Januari 2026 di Polda Metro Jaya. Ia menyatakan, "Sesuai di laporan saya itu (kerugian) sekitar Rp3 miliar," menegaskan keseriusan dalam melapor.
Walaupun merasakan kerugian besar, Younger belum membagikan detail kasus. Ia memilih menunggu setelah tahap penyelidikan selesai, menyebut, "Setelah BAP (berita acara pemeriksaan) mungkin saya bisa ceritain untuk kejadiannya bagaimana."
Baca juga: Kejadian Penjarahan Rumah Uya Kuya: Imbas Video Viral dan Permintaan Maaf yang Disampaikan
Peran Kuasa Hukum dan Pengumpulan Saksi
Kuasa hukum Younger, Jajang, menjelaskan proses pemeriksaan yang dijalani kliennya sebagai pelapor. "Kedatangan hari ini karena ada panggilan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kerugian yang cukup masif," ujarnya.
Jajang menambahkan bahwa dua orang saksi akan dimintai keterangan oleh kepolisian. Ia mengklaim, "Nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an (orang) mendaftar di kita."
Konfirmasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi laporan yang diterima melalui Kabid Humas, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia mengatakan, "Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik," menunjukkan bahwa proses penyelidikan tengah berlangsung.
Pihak kepolisian berencana untuk mengundang pelapor untuk klarifikasi serta memeriksa barang bukti. Langkah ini diambil untuk memastikan aspek hukum dari laporan dan melindungi hak-hak para korban.
Baca juga: Aksi Nekat Pria Berjaket Ojol Mengguncang Stasiun Cikini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: