Ressa Rizky Rossano, seorang pemuda berusia 24 tahun, telah melayangkan gugatan perdata terhadap penyanyi Denada Tambunan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan ini berkaitan dengan pengakuan dan pemenuhan hak-haknya sebagai anak biologis serta dugaan penelantaran oleh ibu kandungnya.
Baca juga: Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Kalangan Generasi Muda
Perkara yang tercatat dengan nomor 288 ini dimulai pada 28 November 2025, dengan sidang mediasi pertama yang terjadi pada 8 Januari 2026 dan sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 15 Januari 2026.
Dasar Hukum Gugatan
Gugatan yang diajukan oleh Ressa didasarkan pada Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarganya.
Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan sebagai anak biologis yang tidak mendapatkan hak-haknya. Hal ini menjadi dasar bagi Ressa untuk menggugat Denada secara hukum.
"Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada)," ujarnya pada 13 Januari 2026.
Firdaus berharap agar pengadilan dapat memberikan keadilan dan memenuhi kerugian yang dirasakan oleh Ressa dalam konteks hak-haknya sebagai anak.
Posisi Denada dalam Proses Hukum
Dalam jalannya persidangan, Denada diharapkan memberikan klarifikasi terkait status Ressa. Firdaus menyampaikan bahwa Denada memiliki dua pilihan: mengakui atau menyangkal bahwa Ressa adalah anak biologisnya.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman untuk Tidur Berkualitas Melalui Fengshui
Jika Denada menolak klaim tersebut, ia diwajibkan untuk membuktikannya di hadapan majelis hakim. Namun, jika ia mengakui, berarti ia harus memenuhi kewajibannya sebagaimana seorang orang tua biologis Ressa.
Sikap Denada akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Proses ini menggambarkan kompleksitas hubungan antara hak anak dan tanggung jawab orang tua dalam konteks hukum yang ada.
Tanggapan Pengadilan dan Proses Sidang
Yoga Pradana, Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, mengonfirmasi bahwa mediasi pertama telah berlangsung dan akan dilanjutkan. Kehadiran kedua pihak dianggap sangat penting, dan jika tergugat tidak hadir, ada risiko perkara diputus verstek.
Yoga juga menjelaskan bahwa kehadiran perwakilan hukum tidak dapat menggantikan kehadiran fisik pihak-pihak terlibat, kecuali disertai alasan yang sah.
Pengadilan berkomitmen untuk memproses perkara ini secara profesional dan adil hingga tercapai solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak.
Hal ini menegaskan pentingnya kehadiran langsung dalam proses hukum agar keadilan dapat dicapai.
Baca juga: Film KPop Demon Hunters Raih Kesuksesan di Netflix
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: