Industri kreatif Indonesia dihadapkan pada tantangan besar akibat meningkatnya akses film bajakan yang mencakup 49,5 juta penonton. Kerugian finansial akibat fenomena ini diperkirakan mencapai Rp30 triliun.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya yang Terlibat Insiden Perampokan
Kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan dalam ekosistem digital, di mana satu pelanggan layanan streaming legal didampingi oleh lebih dari dua pengguna akses ilegal. Tanpa langkah intervensi yang efektif, kerugian bisa semakin parah hingga Rp30 triliun pada 2030.
Dampak Pembajakan Terhadap Industri Kreatif
Data yang disajikan oleh Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi) dan Universitas Pelita Harapan (UPH) menunjukkan dampak mengkhawatirkan dari pembajakan digital terhadap penyedia layanan streaming, seperti ViISION+. Darmawan Zaini, Chief Technology Officer VISION+, menegaskan, "Ini pertama kalinya kami melihat skala pembajakan digital di Indonesia sebesar ini."
Lebih lanjut Darmawan menjelaskan bahwa pembajakan tidak hanya mempengaruhi kerugian finansial tetapi juga berpotensi merusak pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menambahkan bahwa ancaman ini dapat mempengaruhi lapangan kerja dan keberlangsungan industri kreatif secara keseluruhan.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Bug Keamanan yang Berpotensi Curi Data Pengguna Apple
Peran Pemerintah Dalam Menangani Pembajakan
Ketua Avisi, Hermawan Susanto, menekankan bahwa masalah pembajakan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. "Kami berusaha membawa isu pembajakan ini supaya mendapat perhatian dari para stakeholder," ujar Hermawan, menekankan pentingnya upaya untuk mengurangi kerugian yang semakin besar.
Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif, Agustina Rahayu, menyoroti dampak negatif tingginya penonton film bajakan terhadap investasi di sektor kreatif. Agustina berkomentar, jika situasi ini berlanjut, investor akan ragu untuk memasukkan dananya ke industri kreatif.
Ancaman Lain Terkait Pembajakan
Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, memperingatkan bahwa pembajakan memang bukan sekadar masalah ekonomi. "Mengakses konten ilegal sering kali berbarengan dengan bisnis ilegal lainnya, seperti judi online dan pornografi," ungkapnya.
Sementara itu, Safriansyah Yanwar Rosyadi, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, menekankan pentingnya pengawasan terhadap platform media sosial. Ia menjelaskan proses teguran yang dilakukan, "Ada langkah-langkah teguran satu, dua, hingga tiga. Jika tidak ada tindakan dari mereka, kami akan memberikan sanksi."
Baca juga: Tindakan Kecil yang Mengungkapkan Cinta kepada Pasangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: