Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 13:45 WIB

Harry Pihak Pengusaha Meminta Peninjauan Kembali atas Rencana Impor Kendaraan Niaga dari India

Author

Harry Pihak Pengusaha Meminta Peninjauan Kembali atas Rencana Impor Kendaraan Niaga dari India

Pada Senin, pengusaha Indonesia mengajukan protes resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait rencana impor 105 ribu unit kendaraan niaga dari India, yang diperkirakan menelan biaya hingga Rp 24,66 triliun.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai tindakan ini dapat merugikan keberlangsungan industri otomotif dalam negeri.

Dampak Proyeksi Impor terhadap Industri Otomotif

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin, mengemukakan bahwa rencana impor dalam jumlah besar tidak memberikan keuntungan bagi perkembangan industri nasional.

Ia menegaskan, 'Impor yang direncanakan dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) tidak mendukung industrialisasi yang sedang digalakkan pemerintah.'

Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Nyaman dan Menyenangkan

Kemampuan Produksi Kendaraan Niaga di Dalam Negeri

Meskipun rencana impor tengah berlangsung, sejumlah produsen otomotif lokal seperti Suzuki, Isuzu, dan Toyota menunjukkan kapasitas yang mampu memenuhi permintaan pasar kendaraan niaga.

Menurut Saleh, total kapasitas produksi nasional untuk pickup mencapai angka lebih dari 400.000 unit per tahun, yang belum dimanfaatkan dengan maksimal. 'Kebutuhan mobil pickup harus menjadi momentum untuk memajukan industri otomotif nasional,' ujarnya.

Urgensi Sinkronisasi Kebijakan

Saleh juga menekankan pentingnya adanya sinkronisasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian demi mendukung agenda industrialisasi pemerintah.

Dia menambahkan, 'Kebijakan impor kendaraan bermotor perlu diselaraskan dengan mandat industrialisasi dan tidak menggerus potensi industri nasional yang telah dibangun dengan baik.'

Baca juga: Sri Mulyani Serukan Cinta kepada Indonesia Meski Alami Insiden Penjarahan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU