Senin, 09 MARET 2026 • 14:23 WIB

Regulasi Baru Lindungi Anak di Dunia Digital Indonesia

Author

Regulasi Baru Lindungi Anak di Dunia Digital Indonesia

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 memberikan sanksi bagi platform digital yang gagal melindungi anak. Aturan ini mencakup teguran hingga pemutusan akses bagi penyelenggara sistem elektronik yang melanggar ketentuan perlindungan anak.

Baca juga: Patung Superhero Anggota DPR Ahmad Sahroni Jadi Korban Penjarahan

Diterbitkan pada 6 Maret 2026, aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan bahwa anak-anak di Indonesia terlindungi di lingkungan digital, dengan penekanan pada verifikasi usia pengguna anak.

Penegakan Aturan dan Jenis Sanksi

Peraturan ini merupakan implementasi dari PP TUNAS yang memberikan landasan hukum untuk perlindungan anak di platform digital. Dalam pasal 33, disebutkan bahwa pelanggaran dapat terdeteksi melalui pemantauan, laporan, atau aduan dari masyarakat.

Jika pelanggaran terdeteksi, penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus melalui pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, PSE akan dikenakan sanksi administratif yang beragam tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan antara lain teguran tertulis, denda, penghentian sementara operasional, atau pemutusan akses sepenuhnya. Tingkat kooperatif PSE selama proses pemeriksaan akan mempengaruhi keputusan sanksi.

Kewajiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keamanan anak-anak di dunia maya, dan mendorong platform untuk lebih bertanggung jawab.

Kewajiban Platform Digital

Salah satu kewajiban utama dalam regulasi ini adalah verifikasi usia pengguna. Platform diharuskan memfilter pengguna di bawah 16 tahun dari layanan mereka, khususnya pada platform yang berisiko tinggi seperti media sosial.

Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word

Menkomdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak sesuai usia. "Dengan peraturan ini, kami berharap dapat melindungi anak-anak dari risiko di dunia digital," ujarnya.

Selain itu, platform diminta untuk melakukan penilaian mandiri atas produk dan layanan mereka setiap tiga bulan setelah peraturan diterapkan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa fitur yang ditawarkan aman bagi anak-anak.

Kebijakan ini menekankan tanggung jawab platform dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sesuai batasan usia anak.

Dimulainya Implementasi dan Rencana Ke Depan

Peraturan baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026, dengan langkah awal berupa penutupan akun bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun secara bertahap. Hal ini menjadi bagian penting dari proses implementasi.

Edukasi masyarakat tentang bahaya di dunia maya juga dianggap krusial. Menkomdigi menegaskan bahwa seluruh ekosistem digital harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Ke depan, diharapkan peraturan ini dapat menjadi pendorong bagi platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan privasi pengguna anak.

Regulasi ini diharapkan memperkuat komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda dari ancaman digital.

Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion yang Tak Pernah Lekang oleh Waktu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU