Keputusan Keenan Nasution Menghentikan Kasasi Gugatan Hak Cipta Lagu Dalam Rangka Empati Kemanusiaan
Keenan Nasution dan rekannya, Rudi Pekerti, memutuskan untuk menghentikan proses kasasi gugatan hak cipta lagu 'Nuansa Bening' di Mahkamah Agung. Langkah ini diambil sebagai bentuk empati seusai meninggalnya Vidi Aldiano, pihak tergugat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Peluncuran Realme Chill Fan Phone dengan Baterai 15.000 mAh di 828 Global Fan Festival 2025
Minola Sebayang, pengacara Keenan, menjelaskan bahwa meskipun gugatan tidak otomatis gugur dengan wafatnya tergugat, kliennya memilih untuk tidak melanjutkan kasus karena alasan kemanusiaan.
Keputusan Menghentikan Kasasi
Di tengah proses hukum yang panjang, Keenan dan Rudi memutuskan untuk menghentikan kasasi di Mahkamah Agung. Dalam wawancara daring, Minola menegaskan bahwa keputusan ini murni didasari oleh rasa empati terhadap Vidi Aldiano yang telah tiada.
Sebelumnya, gugatan ini telah melalui beberapa lapisan hukum, namun menurut Minola, untuk menghormati almarhum Vidi, kliennya sepakat untuk mencabut gugatan demi kemanusiaan. Keputusan tersebut menggambarkan integritas dan nilai-nilai etika dalam konteks hukum.
Meskipun gugatan tidak otomatis gugur dengan meninggalnya tergugat, kliennya tetap memilih untuk tidak melanjutkan perkara yang dianggap sudah cukup menimbulkan dampak emosional.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Bug Keamanan yang Berpotensi Curi Data Pengguna Apple
Mengklarifikasi Isu Tekanan Sosial
Minola juga mengklarifikasi bahwa keputusan ini bukanlah hasil dari tekanan sosial atau ketakutan akan kalah di tingkat kasasi. Ia menekankan, "Niat baik klien saya sudah ada sejak lama, tetapi baru sekarang dilaksanakan."
Minola menjelaskan bahwa semangat kemanusiaan sering kali lebih utama dalam proses hukum. Hal ini menjadi pertimbangan besar bagi Keenan dalam mengambil keputusan ini.
Proses hukum dalam kasus ini tidak hanya sekedar formalitas; hal ini juga menggambarkan nilai kemanusiaan yang penting dalam hubungan antarindividu.
Penjelasan Tentang Status Gugatan
Dalam kesempatan yang sama, Minola membantah narasi yang menyebutkan bahwa kliennya telah kalah tiga kali dalam gugatan 'Nuansa Bening'. Menurutnya, status putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang artinya gugatan tidak diterima, bukan kalah.
Ia menambah bahwa, "Ini saya luruskan dulu. Media sering kali keliru dalam menyampaikan informasi ini, presisi dalam informasi itu sangatlah diperlukan."
Dengan satu kali proses hukum yang telah berjalan, Minola merasa bingung dengan anggapan bahwa terdapat tiga kali kekalahan yang beredar. Ia menyatakan, "Gimana tiga kali kalahnya? Prosesnya ini baru satu kali di Pengadilan Niaga, terus kemudian kita Kasasi."
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman untuk Tidur Berkualitas Melalui Fengshui
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: