Mahfud MD: Pemakzulan Wapres Gibran Sulit dari Sisi Politik

Mahfud MD: Pemakzulan Wapres Gibran Sulit dari Sisi Politik

urbanstory.id – Mahfud MD menyebut usulan untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sulit dilakukan secara politik. Hal ini disebabkan oleh persyaratan ketat yang harus dipenuhi dalam proses pemakzulan di DPR.

Menurut Mahfud, persyaratan ini membuat pemakzulan sulit dilakukan kecuali ada perubahan dalam situasi politik. Meski secara hukum ada alasan, persyaratan ini dianggap berat.

Proses Pemakzulan dalam Konstitusi

Pemakzulan presiden atau wakil presiden di Indonesia harus mengikuti mekanisme dalam Pasal 7A UUD 1945. Proses ini dimulai dengan sidang pleno di DPR yang dihadiri dua per tiga anggota.

Keputusan pemakzulan juga memerlukan suara dua per tiga dari anggota yang hadir. Syaratnya, presiden atau wakil presiden harus terbukti melakukan pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela.

Mahfud menjelaskan tentang perbuatan tercela dengan mencontohkan pemecatan kepala pemerintahan Thailand karena dianggap tercela. Tindakan dianggap tercela meski yang bersangkutan baru saja menang pemilu.

Setelah DPR menyetujui, Mahkamah Konstitusi mengevaluasi ada atau tidaknya pelanggaran. Jika ada, hasilnya dibawa ke MPR untuk finalisasi dengan syarat serupa.

Dominasi Koalisi Indonesia Maju Plus

Koalisi Indonesia Maju Plus yang mendukung Prabowo Subianto dan Gibran memiliki dominasi di parlemen dengan 470 kursi. Dominasi ini menjadi hambatan besar dalam upaya pemakzulan.

PDI-P sebagai oposisi hanya memiliki 110 kursi di DPR, menjadikan dukungan mayoritas mutlak sulit dicapai. Situasi politik didominasi satu kelompok menyulitkan proses pemakzulan ini.

Meski sulit dari segi hukum, mahfud menilai perubahan politik dapat memudahkan proses pemakzulan.

Langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengambil langkah menyurati DPR dan MPR. Langkah ini dianggap Mahfud sebagai aspirasi konstitusional yang terbuka.

Mahfud menilai, ini langkah baik daripada aksi provokatif di media sosial yang tidak jelas. Surat tersebut ditandatangani Jenderal (Purn) Fachrul Razi dan purnawirawan lainnya.

BACA JUGA:  Ilmuwan Hidupkan Kembali Genetik Dire Wolf melalui Pengeditan Genetik

Dalam surat tersebut, mereka mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden sesuai ketentuan hukum. Mahfud menekankan pentingnya merespon secara positif tindakan forum ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *