urbanstory.id – Kasus yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, kini sudah memasuki tahap penahanan setelah resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan. Pada 5 Juni lalu, Kejaksaan mengambil keputusan untuk menahan keduanya selama proses hukum berlanjut.
Pengumuman Penahanan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani dan asistennya kini dalam tahap penahanan. Nikita akan menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan asistennya akan ditempatkan di Rutan Cipinang.
Penyelidikan yang Berkelanjutan
Setelah penahanan ini, pihak Kejaksaan akan meninjau semua bukti yang ada untuk kasus ini. Untuk membantu proses hukum, enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibentuk untuk menangani masalah ini hingga mencapai pengadilan.
Situasi dan Dampak Publik
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat status Nikita Mirzani sebagai seorang selebriti terkenal. Masyarakat berharap proses hukum yang transparan dapat memberikan kejelasan mengenai situasi yang tengah dihadapi oleh Nikita dan asistennya.