Nikita Mirzani Dihadapkan Kasus Pemerasan Senilai Rp 5 Miliar

Nikita Mirzani Dihadapkan Kasus Pemerasan Senilai Rp 5 Miliar

urbanstory.id – Nikita Mirzani kini berada di ujung tanduk setelah didakwa dalam kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys yang mencapai Rp 5 miliar. JPU mengungkapkan bahwa Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, terlibat dalam praktik pemerasan yang merusak reputasi produk skincare milik Reza.

Dalam sidang perdana pada 24 Juni 2024, rincian modus operandi dari tindakan tersebut mulai terungkap, termasuk bagaimana Nikita menyebarkan ulasan negatif yang memicu tuduhan tersebut.

Kasus Pemerasan yang Menggemparkan

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan Nikita dan asistennya merugikan Reza Gladys hingga miliaran rupiah. Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa Nikita menerima Rp 4 miliar sebagai hasil dari praktik yang tidak terpuji ini.

Nikita didakwa melanggar beberapa pasal, termasuk pencemaran nama baik dan pemerasan yang diatur dalam hukum. Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa Nikita dan Ismail mengetahui bahwa dana yang diterima berasal dari tindakan ilegal yang dilakukan melalui media elektronik.

Modus Operandi Pemerasan

Jaksa menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Nikita, dimulai dengan ulasan negatif terhadap produk kecantikan Glafidsya. Ulasan tersebut tersebar melalui video di TikTok, di mana Nikita memberikan kritik keras pada produk yang dimiliki oleh Reza.

Salah satu pernyataan JPU menyatakan, “Yang mana pada rekaman video live Tiktok terdakwa Nikita Mirzani mengatakan, ‘Biar yang jual dokter sekalipun kayak dokter siapa? Glafidsya ya yang lagi diituin doktif? Glafidsyah kan yang jual lotion pemutih.'” Ulasan ini berpotensi merusak kredibilitas Reza sebagai pemilik brand.

Permintaan Uang yang Kontroversial

Di pertengahan November 2024, Nikita terlibat dalam komunikasi dengan asistennya, yang saat itu ia meminta uang sebesar Rp 5 miliar dari Reza. Permintaan ini diajukan sebagai syarat untuk tidak merusak nama baik produk Reza di platform media sosial.

BACA JUGA:  Dampak Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Atlet

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menanggapi dengan menyangkal tuduhan pemerasan itu. Ia mengatakan, “Nggak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam.”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *