Nikita Mirzani Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Pemerasan

urbanstory.id – Nikita Mirzani muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjawab dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman pada Selasa (24/06/2025). Meski menghadapi masalah hukum, ia tampak optimis dan menyapa awak media dengan baik.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja ini menjadi momen penting bagi Nikita setelah 19 hari menjalani masa tahanan. Ia juga mendapat dukungan moral dari putrinya, Laura Meizani atau Lolly, yang hadir untuk menyemangatinya.

Sidang Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.01 WIB, meski sidang dijadwalkan mulai pada pukul 09.00 WIB. Dalam kasus ini, ia dituduh melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik produk perawatan kulit yang dikenal dengan inisial RGP.

Kehadiran Nikita menjadi sorotan media, mengingat statusnya sebagai publik figur yang sering menarik perhatian. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan, ‘Kabarnya baik, Alhamdulillah’, mengekspresikan sikap optimis di tengah situasi sulit ini.

Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan bahwa perkara ini tercatat dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, dan sidang perdananya diadakan pada hari yang sama.

Dukungan dari Keluarga

Dalam persidangan, Nikita menyampaikan bahwa kedua anaknya, Laura Meizani atau Lolly, memberikan dukungan yang sangat berarti. Ia mengatakan, ‘Anak aku, Lolly katanya mami semangat terus, Lolly doain yang terbaik,’ yang menggambarkan kedekatan mereka.

Dukungan ini diyakini membantu Nikita dalam menghadapi persidangan yang penuh tekanan. Selama masa tahanan, Nikita meluangkan waktu untuk kegiatan positif, termasuk belajar merawat rambut dan berolahraga di rutan.

Ia mengungkapkan, ‘Aku dirawat sama ibu-ibu petugas rutan, kegiatannya belajar bikin rambut sampai olahraga,’ menunjukkan semangatnya untuk tetap aktif walau dalam kondisi yang tidak nyaman.

BACA JUGA:  Film Animasi yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini terdiri dari lima orang, termasuk Refina Donna Sihombing dan Inda Putri Manurung. Pengaduan dibuat oleh korban, yang mengklaim dirugikan hingga miliaran rupiah akibat tindakan Nikita.

Kasus ini berawal dari tuduhan bahwa Nikita telah menjelek-jelekkan produk skincare RGP serta melakukan pemerasan. Korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 berdasarkan sejumlah undang-undang terkait.

Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21, yang memungkinkan proses hukum untuk dilanjutkan. Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian upaya hukum yang harus dihadapi Nikita di pengadilan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *