urbanstory.id – Nikita Mirzani, setelah menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengajukan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ‘meluruskan’ hukum di Indonesia. Ia menilai bahwa keberadaannya di persidangan justru mengabaikan produk berbahaya yang telah ia ungkap.
Nikita menegaskan pentingnya penegakan hukum yang jelas, dan berpendapat bahwa kekuasaan seharusnya tidak menjadi dasar dalam proses hukum. Poin ini ia sampaikan usai sidang yang berkaitan dengan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
Permintaan Nikita kepada Presiden
Setelah pembacaan dakwaan, Nikita Mirzani secara langsung meminta Presiden Prabowo untuk merombak sistem hukum di Indonesia. “Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan, bukan dengan pendekatan kekuasaan,” ungkapnya.
Ia merasa bahwa hukum yang tidak adil memberikan kebingungan bagi masyarakat dalam membedakan antara yang benar dan salah. ‘Dengan hukum yang lurus, maka tidak perlu lagi memilih mana benar dan salah,’ tambahnya.
Klarifikasi Terkait Kasusnya
Kasus yang dihadapi Nikita berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, yang dianggap tidak berdasarkan fakta yang jelas. Ia mengklaim bahwa tindakannya justru menyelamatkan banyak orang melalui pengungkapan produk berbahaya.
Nikita mempertanyakan kemampuan jaksa dalam membuktikan kesalahannya dan menganggap dirinya sebagai korban. “JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut, namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar,” kata Nikita.
Dakwaan dan Kondisi Tahanan
Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa Nikita mengancam akan menarik uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut. Menurutnya, uang tersebut justru diberikan secara cuma-cuma oleh Reza Gladys, yang juga mengubah berita acara pemeriksaan berkali-kali.
Saat ini, Nikita sedang menjalani masa tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 5 Juni 2025. Ia telah ditahan selama 19 hari, terkait dengan kasus yang terdaftar dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.