urbanstory.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan program pemutihan pajak khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta yang ke-498 pada 22 Juni mendatang. Program ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membayar pajak pada hari tersebut.
Pramono menegaskan, pemutihan itu hanya berlaku bagi mereka yang membayar pajak pada hari itu dan tidak untuk para penunggak. ‘Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya,’ ujarnya.
Mekanisme Pemutihan Pajak
Pramono Anung menjelaskan bahwa pemutihan pajak ini tidak mencakup semua jenis pajak, dan rinciannya belum sepenuhnya jelas. Ia menjelaskan bahwa tujuan dari pemutihan adalah untuk mendorong masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak.
Selama ini, program pemutihan pajak biasanya hanya menghapus denda pajak, membebaskan masyarakat yang menunggak dari beban pokok pajak. Berbeda dengan di beberapa daerah lain, yang menyediakan pembebasan tunggakan pajak termasuk dendanya, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Perayaan HUT Jakarta
Dalam rangkaian perayaan HUT Jakarta, Pramono juga mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan transportasi umum pada tanggal tersebut. ‘Rangkaian acara yang berlangsung selama HUT Jakarta akan melibatkan berbagai aktivitas dari pagi hingga malam hari,’ ungkapnya.
Acara tersebut akan dimulai dengan upacara bendera di pagi hari, diikuti oleh acara kebudayaan dan pertemuan dengan duta besar. Malam harinya, acara hiburan direncanakan untuk menambah kemeriahan setelah rangkaian kegiatan resmi.