urbanstory.id – Lampu hazard adalah fitur penting dalam setiap kendaraan yang berfungsi untuk memberikan sinyal darurat kepada pengguna jalan lainnya. Namun, banyak pengemudi yang masih sembarangan menggunakan lampu ini saat berkendara.
Penggunaan lampu hazard yang tidak tepat dapat membingungkan pengguna jalan lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Mari kita bahas lebih dalam tentang alasan di balik peraturan ini.
Fungsi Utama Lampu Hazard
Lampu hazard dirancang khusus untuk komunikasi visual saat ada keadaan darurat. Misalnya, ketika kendaraan mengalami masalah atau saat pengemudi perlu berhenti mendadak di jalan.
Ketika lampu hazard menyala, ini memberi tahu pengendara lain bahwa ada situasi yang tidak biasa, sehingga mereka dapat mengambil tindakan pencegahan yang tepat. Hal ini sangat penting di jalan raya yang ramai, di mana setiap detik dapat berharga.
Jika lampu hazard dinyalakan pada saat yang salah, misalnya saat sedang berjalan normal, ini bisa menciptakan kebingungan bagi pengemudi lain. Banyak yang mungkin mengira kendaraan sedang dalam keadaan darurat, padahal kondisi sebenarnya tidak seperti itu.
Risiko Menggunakan Lampu Hazard Sembarangan
Menggunakan lampu hazard saat tidak ada keadaan darurat bisa menimbulkan risiko besar. Sebagai contoh, ketika berhenti di tempat yang tidak seharusnya, pengemudi lain mungkin tidak sadar akan risiko yang ada di depan mereka.
Dari studi yang dilakukan, diketahui bahwa kecelakaan sering terjadi akibat salah pengertian pengguna jalan tentang sinyal yang diberikan. Ketika lampu hazard dinyalakan secara sembarangan, risiko kecelakaan meningkat.
Para ahli keselamatan berlalu lintas memperingatkan bahwa mengacaukan sinyal lalu lintas seperti ini dapat mengakibatkan situasi berbahaya. Ditambah lagi, bisa jadi pengemudi mendapat sanksi dari pihak berwenang karena melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Peraturan Terkait Penggunaan Lampu Hazard
Di Indonesia, peraturan lalu lintas mengatur dengan jelas mengenai penggunaan lampu hazard. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019, lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu, seperti saat kendaraan darurat atau saat kendaraan sedang tidak bergerak di tempat berbahaya.
Selain itu, penggunaan lampu hazard saat berkendara di dalam kemacetan juga diizinkan. Tetapi, pengemudi diharuskan untuk mematikan lampu hazard saat kondisi jalan kembali normal.
Ikuti peraturan ini demi keselamatan bersama dan hindari penggunaan sembarangan yang dapat menimbulkan masalah di jalan.